Rabu, 24 Desember 2008

Suasana Natal Youth Ministry, Jonathan - Bom Bom - Risco - Jessica - Ivent - Dkk

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Marry Christmas  

Aksi Stephent Bill Saat Menjadi Santa Claus Di Natal Tahun Ini...ada yang mau beri komentar ?

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Berita Radio  

Selasa, 02 Desember 2008

KPID Jateng: Genre Format Siaran Masih Jadi Soal
17/11/2008

Pekan lalu, selama dua hari (12–13/11), KPID Jateng menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) di Kabupaten Tegal. Keempat radio itu tengah mengajukan permohonan izin, dua radio swasta di antaranya merupakan peralihan izin dari AM ke FM, satu lagi peralihan radio swasta dari izin pemda, dan satu radio komunitas (pramuka) yang baru sama sekali.

Evaluasi diarahkan untuk menilai enam aspek, yakni: aspek pendirian, aspek manajemen dan SDM, aspek program siaran, aspek keuangan, aspek teknis; dan aspek visi, misi, dan latar belakang. Untuk mendapatkan gambaran menyeluruh, selain komisioner sebagai evaluator dihadirkan pula Kepala Balai Monitoring Frekuensi dan Orbit Satelit Kelas II Semarang, Kepala Dinhubkominfo Provinsi Jateng; Ketua Komisi A DPRD, ketua MUI, akademisi dan Kepala Dinhubkominfo dari Kabupaten setempat.

Khusus di aspek program siaran, menurut Drs Amirudin MA, ketua KPID Jawa Tengah, memang masih ditemukan banyak hal yang belum ideal. Padahal aspek ini justru penting mengingat bayangan kepentingan publik haruslah terwujud di bagian ini. Adapun letak ketidak-idealannya yakni;

Pertama, dari sisi kebutuhan publik (public necessities). Radio di manapun tidak boleh lepas dari kebutuhan publik sebagai latar berdirinya radio itu. Rumusnya R = KP atau Radio merupakan pencerminan kebutuhan publik (lokal), bukan sekadar replika kebutuhan pemilik dan elite radionya saja. Karenanya, sebelum radio bersiaran, dituntut mampu membaca kebutuhan publik yang nantinya diformulasikan ke dalam format siaran.

Publik butuhnya apa ? Kalau informasi, informasi apa; kalau hiburan, hiburan apa ? Dan semua itu sangatlah tergantung pada karakterisitik psiko-sosio-demografis maupun psiko-sosio-geografis masyarakatnya. Idealnya, format siaran merupakan fiksasi dari bangunan kebutuhan publik yang kompleks dan multi-identitas itu.

Untuk itu radio diharapkan harus ”bertanya” terlebih dulu kepada mereka, atau paling tidak dapat ”mengintip” kebutuhan mereka. Apa sesungguhnya kebutuhan publik setempat; hal ini penting agar radio kelak benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai radio berlaku ”kasar” merampas hak publik untuk mendapatkan informasi dan hiburan tanpa bertanya lebih dulu kepada mereka. Melalui riset sederhana (prelimenary studies), saya kira, upaya mendapatkan rancang bangun tentang kebutuhan publik dapat dilakukan.

Kedua, lanjut Amirudin, dari sisi kenyamanan publik (public convinience). Rasa nyaman selalu berkaitan dengan dua hal, yakni tingkat kenyamanan dalam menerima signal; dan kenyamanan berkenaan dengan tata krama, norma, etika, dan hukum yang berlaku di masyarakat. Dua hal itu yang selalu menjadi trigger ada penolakan publik pada radio kalau dua aspek mereka itu terganggu. Publik tentu sangat mengharap ada radio yang mampu memperhatikan dua rasa nyaman itu. Jika format siaran mereka – apalagi didukung dengan kemampuan teknologi penyiaran yang baik – pas dengan harapan akan rasa nyaman publik itu, tentu radio kelak akan mendapatkan pendengar loyalis yang tak diragukan.

Terhadap kedua hal itu, ungkap Amir, radio memang masih sering tergagap-gagap. Subyektivitas radio dalam merumuskan format siaran, masih terlalu menonjol. Itu yang menyebabkan radio selalu gagal merumuskan format siaran yang memiliki genre (aliran) yang unik sesuai kebutuhan dan rasa nyaman publik. Padahal jika setiap radio berhasil merumuskan keunikannya masing-masing dari sisi genrenya, saya yakin mereka tetap dapat survive di tengah persaingan ketat radio. Inilah tantangan bagi radio yang tengah mengurus izin; radio masih kesulitan merumuskan genre siarannya. Red/KPID Jateng

YobelNew's

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Info Training Radio Bag 02  

Senin, 17 November 2008

Term of Refrence

Training Marketing Radio Komunitas

JRK DEM

Latar belakang:

Kebutuhan radio komunitas untuk menyelenggarakan penyiaran sesuai dengan visi, misi, serta tujuan pemberdayaan dan pencerahan masyarakat tidak dapat diartikan bahwa Radio Komunitas tidak membutuhakan sumber pendanaan kemampuan pengelolaan pendanaan, justru seharusnya mereka/Radio Komunitas harus memiliki daya imajinatif dan kreatifitas untuk memperoleh dan mengelola pendanaan yang baik untuk menjaga keberlangsungan Radio Komunitas demi tercapainya Visi, dan Misi yang diembanya.

Kondisi radio komunitas saat ini menjadi pembelajaran penting bagi wacana keberdayaan radio komunitas masa akan datang, walaupun masih sangat sedikit yang dapat memahami dan mengerti bahwa radio komunitas tidak dapat dijastifikasi oleh publik merupakan radio miskin, kecil, ilegal. Disituasi ini tambah ironis sekali pemahaman internal radio sendiri juga tidak jauh berbeda yang menjadi kendala utama penguatan radio komunitas terletak pada mental seperti inilah kesulitan Radio Komunitas akan berkembang menjadi kuat

Kemampuan radio komunitas, mulai rendahnya inisiatif, mental interpreneur ship, kemampuan mengelola menjadi hambatan bagi sebagaian besar Radio Komunitas anggata JRK – DEM dan radio lain di indonesia

Masalah:

  1. Kemampuan sumberdaya di bidang merketing yang lemah

  2. lemahnya keberlanjutan radio komunitas dibidang pengelolaan keuangan

Tujuan:

  1. Memberikan pengetahuan tentang marketing radio

  2. Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknik marketing

  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengelola jaringan marketing

Kegiatan:

Training marketing publik relation

Metode: Brainstorming, buze group, disko, roun robin, rol play.

Waktu: 17 - 19 Nopember 2008 Mulai jam 13.00 Wib dan selesai tanggal 20 pagi nov 2008

Tempat: Puri perdana Hotel, Blitar (masih tentatif/belum pasti)


Peserta:

30 orang dari Radio Komunitas


Pelaksana:

Jaringan Radio Komunitas untuk Demokrasi & lakpesdam NU Jombang

Materi Training:

  1. Dasar dasar marketing

  2. Managemen marketing

  3. Identifikasi dan Pengelolaan Jaringan

  4. Publik relation ship

  5. Lobying

  6. Intensifikasi jaringan


Acomodasi :
  • Makan, minum, snack, penginapan, hool room, sertifikat, sabun mandi, odol, ditanggung JRK DEM

Tranportasi :

  • Tranportasi peserta ke tempat pelatihan dan pulang ditanggung oleh peserta

Persyaratan peserta :

  • Bersedia mengikuti forum sampai selesai

  • Bersedia menjalankan tindak lanjut pelatihan, asistensi dan evaluasi

  • Berkomitment di radio masing masing selama 2 tahun

  • Akan mendedikasikan dibagian marketing di radio masing masing

Informasi Ini Disampaikan Radio Komunitas Yobel Fm selaku Majelis Anggota Dewan Presidium JRK Dem.

Dhimas HR

YobelNew's

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Informasi Training Keradioan  

Selasa, 11 November 2008

Informasi


Sebetulnya bulan ini banyak sekali agenda yang bersentuhan denganradio komunitas maupun editorial untuk websites atau jurnalistik radio.Tetapi karena banyak hal mungkin tidak bisa dilaksanakan semuanya, apalagi jika sudah bersentuhan dengan yang namanya pendanaan tentunya itu juga satu permasalahan yang tidak mudah untuk dipecahkan.

Pelatihan - pelatihan seperti itu seharusnya menjadi sebuah agenda khusus pengelola radio khususnya radio komunitas karena selain akan meningkatkan kapasiti building juga tentunya akan membuat bentuk perubahan baru bagi radio komunitas namun sayangnya tidak banyak pengelola radio komunitas yang berfikir ke arah itu. Jikapun berfikir tetapi karena kesibukannya yang lain ini juga akan menjadi kendala tersendiri lalu bagaimana arah radio dan programnya bisa berkembang apalagi sesuai dengan visi misi dan tujuan yang di tuliskan jika keseriusannya dalam hal seperti ini saja masih sulit.

Semoga agenda - agenda yang akan datang bisa menjadi perhatian tersendiri demi kemajuan dan perkembangan radionya tentunya juga supaya eksistensinya di dalalm dunia penyiaran tetap konsisten dan penuh semangat.

Selamat Berjuang !!

Yobel New's


AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Babak Baru Perijinan Radio  

Selasa, 04 November 2008

Babak Baru Perijinan Radio


babak baru untuk radio khususnya komunitas kemungkinan tidak semudah yang pertama. Kemungkinan ini sangat mendekati 90 persen benar karena kedepan akan sangat sekali bermunculan radio - radio dengan menggunakan frekuensi yang tentunya sangat terbatas dan dibatasi apalagi komunitas.

bagi lembaga penyiaran komunitas yang sudah sempat mengurus proses regulasi atau sedang berjalan seharusnya lebih serius dan penuh komitmen untuk melangkah menuju langkah berikutnya agar perijinannya segera turun. sangat sayang sekali jika sudah setengah jalan lantas di tinggalkan begitu saja dengan berbagai macam alasan masing - masing yang padahal sangat perlu. yang terpenting adalah keseriusan untuk mengurus segala sesuatunya guna mendapatkan kelayakan penyiaran, seharusnya toh demikian masa' sih lembaga penyiaran kok hanya fokus pada program siaran tanpa mengindahkan peraturan pemerintah yang menyediakan frekuensi meski memang frekuensi tersebut milik umum tetapi toh tetap saja harus ada yang mengatur demi kepentingan bersama dan di gunakan untuk kemerdekaan informasi.

radio komunitas sebagai sarana informasi warga masyarakat sudah selayaknya lebih serius untuk mengelola managemen dan sistemnya agar informasi yang akan di sampaikan lebih lugas, sopan dan tidak melanggar aturan termasuk didalamnya adalah aturan perijinan jika hal yang paling mendasar saja tidak di urus lalu bagaimana bisa mengelola informasi yang tentunya setiap hari setiap detik bahkan berubah - ubah.

belum lagi tentang pola siaran yang tentunya asal bunyi, asal siaran bukankah penyiaran sudah seharusnya di sajikan dengan gaya masing - masing karakteristik radio komunitas itu sendiri dan tentunya sangat di butuhkan share informasi atau bahkan pelatihan untuk mencapai hal itu. sayangnya belum banyak pengelola radio komunitas yang punya keinginan besar untuk kemajuan rakomnya, selama ini hanya sebatas penyiaran yang asal siaran padahal semuanya masih bisa maksimal asal mau belajar atau share informasi bersama sesama rakom.

tentunya pertukaran informasi yang maksudkan perlu adanya mediator agar semuanya bisa di diskusikan sehingga tercapai suatu kesepakatan yang tepat. fungsi berjaringan juga sangat penting disini karena dengan adanya sistem berjaringan maka akan mempermudah setiap rakom untuk berbagi keluh kesah atau informasi lainnya.

sekarang yang penting adalah bagaimana supaya rakom bisa segera mendapatkan ijin penyiaran agar dalam menyampaikan informasi tidak di bayang - bayangi ketakutan isu sweeping dan sebangsanya agar tidak lagi di cap sebagai radio gelap atau radio musiman. radio yang baik adalah radio yang punya tujuan pasti, komitmen, program berkesinambungan, informatif, inovatif, imaginatif, mencerdaskan warga masyarakatnya, dan tidak saling melempar tanggungjawab, jika memang sudah terlibat didalam radio maka mau tidak mau - suka tidak suka - bisa tidak bisa harus bisa, karena dari awalnya toh kita sudah tau bahwa kita akan terlibat di radio jangan alasan tidak punya waktu karena bekerja atau kesibukan lainnya lantas tidak mau serius memajukan radionya, itulah konsekwensinya maka konsekwen saja atur - atur sajalah pasti bisa.

selamat berjuang, semoga masih berkomitmen untuk rakom

YobelNew's


AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Menkominfo Keluarkan 27 Izin Prinsip TV dan Radio  

Kamis, 09 Oktober 2008

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Muhammad Nuh, mengeluarkan 27 izin prinsip penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran di empat Provinsi yakni Sumatera Barat (Sumbar), Kepulauan Riau (Kepri) dan Jawa Tengah (Jateng) dan Jambi. Keterangan tersebut terungkap dalam surat Depkominfo kepada KPI mengenai izin prinsip penyelenggaraan penyiaran untuk tiga wilayah layanan tersebut, pekan lalu.

Dijelaskan dalam surat tersebut, pemberian izin prinsip penyelenggaraan penyiaran ini merupakan hasil kesepakatan forum rapat bersama (FRB) antara Depkominfo dan KPI beberapa waktu lalu. Selain itu, disurat itu juga disampaikan bahwa pemberian izin penyelenggaraan penyiaran secara administratif menurut UU Penyiaran diberikan oleh negara melalui KPI.

Adapun nama-nama lembaga penyiaran yang mendapatkan izin prinsip tersebut dan telah ditandatangani oleh Menkomnfo yakni dari Sumatera Barat, PT Radio Suara Perdamaian Nusantara. Dari Kepulauan Riau yakni PT Radio Lintas Sei Ladi, PT Radio Discovery Minang, PT. Radio Batam Indah Gelora Suara, PT Radio Aljabar, PT Radio Suara Marga Semesta, PT Semenanjung Televisi dan PT Batam Multi Media Televisi. Kemudian dari Jawa Tengah yakni PT Radio Bintang Media Swara, PT Radio Gema Putra Gama, PT Radio Purbowangi FM, PT Radio Realitamedia Suara Purwokerto, PT Radio Ramameta, Perkumpulan Penyiaran Komunitas Yobel FM, Perkumpulan Penyiaran Komunitas Radio Wijaya Kusuma FM, PT Mataram Gapura Televisi, PT Televisi Kampus Universitas Dian Nuswantoro, PT Televisi Semarang Indonesia dan PT Televisi Terang Abadi.

Sedangkan lembaga-lembaga penyiaran dari Jambi yakni PT Radio Svara Dhe-K Sanganam, PT Radio Jaya FM, PT Cantika Indah Mandiri, PT Radio Prima Angkasa, PT Suara Garuda Mandiri, PT Putra Jambi Komunikasi dan PT Irma Nada.

Pada akhir surat tersebut dijelaskan bahwa izin prinsip penyelenggaraan penyiaran yang asli akan disampaikan kepada pemohon setelah membayar biaya IPP ke kas negara yang besarannya sesuai dengan ketentuan dalam PP PNBP yang saat ini sedang dalam pembahasan di Departemen Keuangan.

YobelNew's

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Design Website Radio Yobel Fm Oleh :Dhimas HR)