Rapim KPID Jateng Canangkan 2009 Sebagai Tahun Penindakan  

Kamis, 22 Januari 2009

Rabu, 14 Januari 2009

Awal 2009 ini, KPID Jateng telah menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) yang dihadiri oleh Komisioner, Kepala Sekretariat dan para Kepala Sub Bagian. Kegiatan tersebut merupakan respon terhadap telah diserahkannya DIPA Anggaran 2009 oleh Gubernur Jateng kepada seluruh SKPD awal Januari ini.

Menurut Ketua KPID Jateng Amirudin, Rapim bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan penyamaan persepsi dalam hal kegiatan dan keuangan antara Komisioner dan Sekretariat sebagai upaya implementasi program kerja tahun 2009. Setiap bidang diharapkan sudah memiliki pijakan dan pedoman untuk melaksanakan kegiatan sejak dini sehingga arah yang dikembangkan sesuai dengan koridor kebijakan yang sudah ditentukan, tambahnya.Selain membahas program kerja tahun 2009, Rapim membahas dan melakukan evaluasi beberapa persoalan yang meliputi tiga (3) bidang garapan KPID Jateng, yaitu kelembagaan, isi siaran dan perijinan yang disampaikan oleh masing-masing kordinator bidang.

Menurut Najahan Musyafak selaku korbid kelembagaan, di bidang kelembagaan terjadi restrukturisasi personil pada setiap bidang. Sebelumnya, setiap bidang dilaksanakan oleh dua komisioner dan mulai tahun 2009 menjadi tiga komisioner. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan setiap bidang di KPID untuk meningkatkan kinerja di tahun 2009, tegasnya.Setelah terjadinya perubahan, komposisi bidang kelembagaan adalah Najahan Musyafak, Retno Mawarini dan Budi Sudaryanto; Bidang isi siaran adalah Ahmad Rofiq, Zaenal Abidin dan Najahan Musyafak; sedangkan bidang Perijinan diisi oleh Hari Wiryawan, Budi Sudaryanto dan Retno Mawarini. Dengan komposisi yang baru ini diharapkan kordinasi internal dan antar bidang semakin solid dan kuat, tambah Najahan.

Dibidang perizinan, Hari Wiryawan memaparkan mengenai perencanaan tahun 2009. Menurutnya, di tahun 2008 tercatat 143 lembaga penyiaran yang telah mengajukan ijin. Dari jumlah tersebut, terdapat 13 LP yang sudah mengantongi IPPP, sebagian besar sudah EDP dan verifikasi faktual.

Menurut Korbid Perizinan tersebut, masih ada 79 lembaga penyiaran yang menjadi tanggungjawab KPID untuk menyelesaikannya di tahun 2009. Jumlah tersebut sudah termasuk beberapa TV Nasional yang akan mendirikan stasiun berjaringan di beberapa kota di Jawa Tengah. “Insya Allah, di bulan Januari ini kita sudah bisa mulai dengan menyelenggarakan EDP di beberapa kota,” jelas Hari.

Sementara itu, anggota KPID Jateng Zaenal Abidin yang membidangi Isi Siaran menegaskan bahwa tahun 2009 ini KPID mencanangkan Tahun Penindakan. Pencanangan tersebut didasarkan pada realitas di lapangan bahwa pelaksanaan UU No 32 Tahun 2002 dan P3 SPS oleh lembaga penyiaran belum optimal, sehingga perlu upaya nyata yang lebih serius dan tegas guna mewujudkan media penyiaran yang sehat. Apalagi KPID sekarang sudah memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang sudah siap melaksanakan tugasnya.

KPID Jateng/Red

YobelNews


AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Revolusi Penyiaran  

Amiruddin : Dunia Penyiaran Jateng Capai Kemajuan
Rata Penuh
Ketua KPID Jawa Tengah (Jateng) Amiruddin mengatakan, ada kemajuan yang luar biasa dari upaya penataan dan perkembangan dunia penyiaran di Jawa Tengah sampai akhir tahun 2008. Indikasinya terlihat dari tiga aspek dalam pengembangan dunia penyiaran yakni, perizinan, isi siaran, dan kelembagaan. Hal itu disampaikannya hari ini di Semarang.

Pertama, kata Amir, dari sisi perizinan. Dari ketersediaan kanal 237 frekuensi untuk radio FM di Jawa Tengah yang kini sudah terisi radio eksisting dengan Izin Stasiun Radio [ISR] sekitar 114, dan 11 radio FM dengan Izin Prinsip Penyelenggaraan Peniaran [IPPP], telah bertambah sebanyak 49 radio FM yang telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan [RK] KPID Jawa Tengah. Begitupun untuk TV lokal, kini bertambah 4 TV lagi yang telah mendapatkan RK dari 4 TV lokal sebelumnya yang telah mendapatkan IPPP. Sungguh ini kemajuan yang berarti mengingat jumlah media penyiaran yang legal menjadi semakin banyak. Mudah-mudahan di 2009 nanti, proses legalisasi media penyiaran dapat bertambah minimal 100 persen lagi dari yang telah dicapai 2008.

Kedua, dari sisi isi siaran. Di aspek ini, jelas Amiruddin, juga terlihat sudah mulai kemajuan. Dari hal-hal paling prinsip yang harus dilakukan media penyiaran sesuai kehendak UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran seperti kewajiban membuat klasifikasi siaran, kewajiban menyiarkan 60 persen siaran produksi dalam negeri, kewajiban membuat arsip siaran untuk jangka waktu 1 tahun, kewajiban menggunakan bahasa yang baik dan benar, kewajiban tidak melakukan relai berita dari lembaga penyiaran asing, kewajiban media penyiaran untuk tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu, kewajiban menghindari siaran bernuansa judi, mistik, seks dan kekerasan; sedikit banyak mulai diterapkan.

Hal itu diketahui setelah KPID menggelar pemantauan dan pengawasan isi siaran [audit isi siaran] dengan semangat pengembangan dan pembinaan media penyiaran dari aspek isi siaran. Cita-cita kami mewujudkan media penyiaran yang bersih dari siaran berbau Sa-Sa-Sa [Saru, Sangar/Sadis, dan SARA] atau yang anti-K3 [Ketakpantasan, Ketaksopanan, dan Kesusilaan], sudah mulai mereda. Mudah-mudahan di tahun 2009 nanti, audit yang sama dapat digelar kepada seluruh program siaran yang bukan saja pada acara fiksi [non-factual] dan nonfiksi [factual] untuk media penyiaran lokal tetapi juga nasional.

Upaya untuk mengondisikan dan mengerangkai media penyiaran agar lebih pro pada perlindungan publik, pro pada UU Penyiaran, pro pada peraturan PPP dan SPS [Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran] terus dilakukan melalui berbagai cara. Termasuk dengan menggerakkan pengawasan partisipatif melalui lembaga-lembaga kemasyarakatan yang memiliki perhatian yang sama, seperti NU, Muhamadiyah, MUI, dll. Juga penyamaan persepsi dengan kepolisian dan kejaksaan tinggi sebagai aparat yang memiliki kewenangan pembinaan dan penegakkan hukum, juga telah dilakukan. Mudah-mudahan dengan upaya itu dapat menjadi pijakan kerangka fundamental bagi pengembangan dunia penyiaran ke arah yang semakin tertib dan sehat.

Ketiga, dari sisi kelembagaan. Upaya pengembangan media penyiaran bukan saja dilakukan dengan legalistic approach dan pengawasan pada aspek isi siaran, tetapi juga pengembangan SDM penyiaran, dan pengenalan sejumlah kebijakan terbaru dari pemerintah pusat. Di tahun 2008, kami telah melatih dan menghasilkan 200 orang penanggungjawab program siaran yang telah mengenal dan menguasasi dengan baik aspek regulasi, aspek budaya, aspek marketing, dan aspek psiko-edukatif/psiko-sosial dari penyusunan format dan program siaran. Selain itu, kepada sejumlah media penyiaran potensial, KPID juga telah menggelar pengenalan sistem digitalisasi kepada mereka agar sedini mungkin dapat mulai mengenali dan merespon kebijakan pengembangan media penyiaran terbaru itu.

Demikianlah catatan yang disampaikan oleh Ketua KPID Jateng atas perkembangan dunia penyiaran terkini sampai di akhir 2008 ini. Amir berharap catatan ini dapat bermanfaat. Red/KPID Jateng

YobelNews



AddThis Social Bookmark Button
Email this post


KPID Jateng Umumkan Media Penyiaran Kampanye Pemilu 2009  

Jumat, 09 Januari 2009

Guna mendukung suksesnya pemilu 2009, setelah melakukan penandatanganan MOU dengan KPU dan Panwas tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2009 beberapa waktu lalu, KPID Jateng akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Media Penyiaran untuk Kampanye Pemilu 2009.


SE ini diharapkan memberikan kejelasan tentang media penyiaran apa saja yang boleh dimanfaatkan untuk kampanye pemilu nanti. Ini juga penting bagi media penyiaran sebagai jaminan yang telah dengan disiplin dan taat mengikuti ketentuan tentang penyiaran; iklan politik dapat menjadi stimulan untuk lebih serius ambil peran dalam pemilu 2009.

Menurut KPID Jateng, ada 8 TV lokal yakni TVRI Semarang, TVKU Semarang, TVB Semarang, Cakra TV Semarang, Pro-TV Semarang, TATV Solo, dan BMS-TV Purwokerto] yang diperbolehkan menyiarkan iklan kampanye.

Sementara untuk radio FM ada sekitar 209 di Jawa Tengah yang diperbolehkan untuk sarana kampanye pemilu, yakni: di Kota Semarang (29), Banjarnegara (11), Banyumas (11) Batang (3), Blora (8), Boyolali (3), Brebes (10), Cilacap (10), Grobogan (2), Karanganyar (2), Jepara (5), Kebumen (6), Kendal (4), Klaten (3), Kudus (4), Kota Magelang (3), Kabupaten Magelang (7), Pati (6), Kab Pekalongan (4), Kota Pekalongan (3), Pemalang (4), Purbalingga (4), Rembang (3), Purworejo (5), Salatiga (2), Kab Semarang (2), Sragen (4), Sukoharjo (5), Surakarta (13), Kab Tegal (5), Kota Tegal (7), Temanggung (3), Wonogiri (2), Wonosobo (5).

Dalam SE disebutkan media penyiaran yang dapat melakukan kampanye pemilu adalah: Pertama, media penyiaran di Jawa Tengah yang telah memiliki Izin Stasiun Radio [ISR] dan/ atau IPP. Kedua, media penyiaran yang eksisting dengan izin dari pemerintah daerah yang telah melakukan proses perizinan dengan ketentuan yang baru. Ketiga, media penyiaran komunitas dilarang sebagai sarana propaganda politik dan kampanye pemilu.

Adapun bentuk-bentuk kampanye yang dapat dilakukan melalui media penyiaran antara lain: siaran monolog, talkshow dan iklan politik. Dalam iklan politik berlaku ketentuan, untuk iklan radio maksimal 10 spot per hari untuk setiap peserta pemilu dengan durasi maksimal 60 detik; sementara untuk iklan politik di TV maksimal 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik. Media penyiaran dilarang melakukan blockingtime.

Selain itu, KPID juga meminta seluruh media penyiaran memberikan informasi rutin melalui adlip atau iklan layanan masyarakat tentang tanggal pemungutan suara, cara memungut suara, dan kewaiiban warga
untuk hadir di TPS. Red

YobelNews


AddThis Social Bookmark Button
Email this post


ISR & Uji Coba Siaran Radio  

Kabar gembira datang lagi, hari ini sabtu 10 januari 2009 radio komunitas menerima surat resmi dari komisi penyiaran indonesia daerah/KPID Jateng yang tertanggal 6 Januari 2009 memberikan himbauan bahwa radio Yobel fm sudah pada tahapan mengurus ISR Dan Uji Coba Siaran.

Maka sudah sangatlah jelas bahwasanya perijinan yang di keluarkan oleh pemerintah bukan sekedar wacana seperti yang banyak diragukan oleh banyak pihak. Semoga dengan munculnya kabar ini bisa memberikan wacana dan pandangan baru bagi teman - teman pengelola radio khususnya komunitas untuk segera mengurus segala kepentingannya dalam hal regulasi. Kami juga selalu membuka diri untuk berbagi pengalaman tentang lolosnya radio komunitas Yobel fm dalam perihal regulasi.

Bagi teman - teman pengelola radio komunitas yang ingin mencari data radio - radio yang sudah resmi terdaftar di DEPKOMINFO baik yang kategorinya swasta - publik - maupun komunitas Silahkan berselancar disini http://www.mediapenyiaran.net/index.php/data_perizinan/search.ci. Lihat saja apakah radio anda sudah termasuk disana

YobelNews



AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Natal...Natal.....Just Natal  

Kamis, 25 Desember 2008

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Rabu, 24 Desember 2008

Suasana Natal Youth Ministry, Jonathan - Bom Bom - Risco - Jessica - Ivent - Dkk

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Marry Christmas  

Aksi Stephent Bill Saat Menjadi Santa Claus Di Natal Tahun Ini...ada yang mau beri komentar ?

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Design Website Radio Yobel Fm Oleh :Dhimas HR)