Menkominfo Keluarkan 27 Izin Prinsip TV dan Radio  

Kamis, 09 Oktober 2008

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Muhammad Nuh, mengeluarkan 27 izin prinsip penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran di empat Provinsi yakni Sumatera Barat (Sumbar), Kepulauan Riau (Kepri) dan Jawa Tengah (Jateng) dan Jambi. Keterangan tersebut terungkap dalam surat Depkominfo kepada KPI mengenai izin prinsip penyelenggaraan penyiaran untuk tiga wilayah layanan tersebut, pekan lalu.

Dijelaskan dalam surat tersebut, pemberian izin prinsip penyelenggaraan penyiaran ini merupakan hasil kesepakatan forum rapat bersama (FRB) antara Depkominfo dan KPI beberapa waktu lalu. Selain itu, disurat itu juga disampaikan bahwa pemberian izin penyelenggaraan penyiaran secara administratif menurut UU Penyiaran diberikan oleh negara melalui KPI.

Adapun nama-nama lembaga penyiaran yang mendapatkan izin prinsip tersebut dan telah ditandatangani oleh Menkomnfo yakni dari Sumatera Barat, PT Radio Suara Perdamaian Nusantara. Dari Kepulauan Riau yakni PT Radio Lintas Sei Ladi, PT Radio Discovery Minang, PT. Radio Batam Indah Gelora Suara, PT Radio Aljabar, PT Radio Suara Marga Semesta, PT Semenanjung Televisi dan PT Batam Multi Media Televisi. Kemudian dari Jawa Tengah yakni PT Radio Bintang Media Swara, PT Radio Gema Putra Gama, PT Radio Purbowangi FM, PT Radio Realitamedia Suara Purwokerto, PT Radio Ramameta, Perkumpulan Penyiaran Komunitas Yobel FM, Perkumpulan Penyiaran Komunitas Radio Wijaya Kusuma FM, PT Mataram Gapura Televisi, PT Televisi Kampus Universitas Dian Nuswantoro, PT Televisi Semarang Indonesia dan PT Televisi Terang Abadi.

Sedangkan lembaga-lembaga penyiaran dari Jambi yakni PT Radio Svara Dhe-K Sanganam, PT Radio Jaya FM, PT Cantika Indah Mandiri, PT Radio Prima Angkasa, PT Suara Garuda Mandiri, PT Putra Jambi Komunikasi dan PT Irma Nada.

Pada akhir surat tersebut dijelaskan bahwa izin prinsip penyelenggaraan penyiaran yang asli akan disampaikan kepada pemohon setelah membayar biaya IPP ke kas negara yang besarannya sesuai dengan ketentuan dalam PP PNBP yang saat ini sedang dalam pembahasan di Departemen Keuangan.

YobelNew's

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Design Website Radio Yobel Fm Oleh :Dhimas HR)