Materi Iklan Harus Dari Dalam Negeri  

Sabtu, 20 September 2008

Yobel New's

Seluruh materi iklan yang ditayangkan media penyiaran di Indonesia harus berasal dari dalam negeri. Ketentuan ini akan diterapkan mulai pekan depan. Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil (Sekarang M.Nuh_Red) mengatakan penerapan aturan itu untuk memacu perkembangan industri periklanan nasional. "Saat ini iklan kita didominasi oleh iklan produksi asing," kata Sofyan di Jakarta, Selasa malam lalu.

Dia menjelaskan keharusan menayangkan iklan produksi dalam negeri itu akan diatur dalam sebuah peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini akan berlaku untuk semua jenis media penyiaran, termasuk penyelenggaraan siaran televisi berbayar. Peraturan itu, kata Sofyan, sebagai petunjuk pelaksana penayangan iklan yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Pemberlakuan peraturan itu akan melalui tahap transisi selama enam bulan hingga satu tahun. Masa transisi ini untuk menghabiskan kontrak penayangan iklan televisi yang sudah berjalan sebelumnya. Namun, kata dia, tidak semua jenis iklan harus diproduksi di dalam negeri. "Ada iklan khusus seperti dari organisasi internasional yang memang harus dibuat di luar negeri," ujar Sofyan.

Menurut anggota staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Alexander Rusli, pemerintah saat ini masih membahas peraturan itu dengan para pemangku kepentingan, seperti Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia. "Tapi hasil pembahasan itu belum bisa saya disampaikan," ujarnya. Meski demikian, peraturan itu harus segera selesai agar bisa diberlakukan pekan depan. Keinginan pemerintah membuat peraturan ini dimaksudkan agar produk periklanan bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Namun, kata Alexander, ketentuan itu masih memberi ruang bagi penggunaan kandungan asing, seperti aktor dan produser pembuat iklan. "Yang jelas, untuk mereka masih ada pengecualian," ujarnya.

Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Narga S. Habib menanggapi positif rencana ini. Namun, ia menyangsikan ketentuan itu bisa sejalan dengan kebutuhan pasar. "Sebab, di zaman globalisasi saat ini, sulit membuat penegasan (penerapan peraturan) seperti itu," ujarnya. Narga juga berharap pemerintah tidak membuat pembatasan yang terlalu banyak, terlebih bagi produsen pembuat iklan. Sebab, tidak banyak produser iklan dalam negeri yang unggul dari sisi kualitas. "Jam terbang mereka kebanyakan masih rendah," ujarnya.

Dia mengusulkan agar pemerintah menetapkan system asistensi yang memperbolehkan produser luar negeri dibantu oleh asisten produser dari dalam negeri untuk keperluan pembelajaran. Pemerintah perlu menetapkanperaturan itu secara jelas, dengan tidak terlalu banyak mengumbar bentuk pengecualian hukum. "Kalau terlalu banyak peraturannya, tidak efektif," tuturnya. Narga memprediksi belanja iklan televisi nasional pada2006 mencapai Rp 6,5 triliun. Biasanya biaya pembuatan iklan televisi berkisar 25 persen dari total belanja iklan. Sedangkan biaya produksi sebuah iklan sebesar Rp 50 juta hingga Rp 15 miliar. Pada 2007, Narga memprediksi belanja iklan akan naik 15-20 persen.

Eko Nopiansyah | Riky Ferdianto.

Sumber : Koran Tempo
Ekonomi dan Bisnis

Redaksi

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Depkominfo Jamin Tidak Akan Terjadi Dualisme Pengurusan Izin  

Yobel New's
16/09/2008

Depkominfo siap melakukan reformasi perizinan penyiaran. Salah satu yang akan diterapkan dalam waktu dekat adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam pengurusan izin, sehingga permohonan cukup datang ke satu loket atau tempat. Informasi dan dokumen perizinan akan bergerak tanpa mesti diantar orang. Hal itu diungkapkan oleh Menkominfo, Mohammad Nuh dalam

rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (15/9). “Diharapkan dengan cara ini, pemohon cukup sekali berhubungan dengan petugas, setelah itu informasi atau dokumennya yang nanti bergerak dari satu tempat ke tempat lain dan kemudian kembali ke tempat semula setelah proses selesai. Kami mencoba untuk meminimalkan pemohon berurusan atau berhubungan dengan petugas,” tegas Mohammad Nuh.

Bersamaan dengan rencana itu, ungkapNuh, pihaknya juga telah menyiapkan seperangkat peraturan menteri berkaitan dengan pengurusan perizinan. Salah satu yang dijelaskan menteri, kepada Komisi I adalah pengurusan izin bidang penyiaran yang telah ditandatangani pada 4 September lalu dengan No.28 tahun 2008 tentang cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran, yang merupakan perubahan dari peraturan Mekominfo No/08 tahun 2007.

“Melalui Permen ini, dualisme pengaturan di bidang penyiaran tidak akan terjadi lagi. Sebelumnya, baik pemerintah maupun KPI menentukan persyaratan perbedaan. Permen yang disusun bersama antara pemerintah dan KPI akan menjadi landasan bagi kegiatan KPI dan atau pemerintah, sehingga merupakan satu kesatuan tindakan dalam rangka proses perizinan penyelenggaraan penyiaran atau azas unifikasi,” kata Nuh.

Dalam Permen baru ini, Nuh juga mengungkapkan tentang azas keterbukaan dan kepastian berusaha, sehingga transparansi dari frekuensi yang tersedia dalam peraturan itu wajib dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengumumkan peluang usaha melakukan kegiatan dalam penyelenggaraan penyiaran. “Ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian dalam berusaha di bidang penyiaran bagi masyarakat yang berminat. Diharapkan hal ini dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan terjadinya spekulasi dalam memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, urai Nuh, selain azas unifikasi, keterbukaan dan kepastian berusaha, Permen yang baru ditandatangani awal bulan ini juga menganut azas pengawasan dan azas keadilan. “Pada azas pengawasan, kini lebih tegas lagi diatur mengenai peranan pemerintah dan KPI untuk menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Penyiaran, antara lain menyangkut pemusatan kepemilikan, kepemilikan silang dan pengalihan IPP,” katanya.

Bentuk ketentuannya, jelas Nuh, antara lain dengan mewajibkan kepada pemilik IPP untuk tidak mengubah dokumen yang telah diajukan terkecuali atas seizin menteri dan dalam rangka pemberian izin tersebut, menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk menilai perubahan terhadap dokumen yang diajukan. “Ketentuan baru ini akan melakukan penelitian yang cermat pada saat dilakukan evaluasi uji coba siaran sebagai proses terakhir sebelum diterbitkannya IPP, antara lain terhadap kecukupan modal,” terangnya.

Terhadap azas keadilan, Nuh menambahkan, Permen yang dibuatnya itu juga mengatur tentang
metoda seleksi yang tidak lagi didasarkan kepada nilai materi, melainkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan ferkuensi sebagai kegiatan berusahanya (demokratisasi penyiaran), sebagaimana prinsip utama dari UU Penyiaran, sehingga diharapkan tidak hanya pemilik modal saja yang dapat menikmati frekuensi sebagai kegiatan usahanya.

Redaksi


AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Kajati dan Kapolda Sepakat Tegakkan Hukum Penyiaran  

Yobel New's
14/20/08

UU No. 32 Tahun 2002 mencantumkan 3 (tiga) pasal pidana yang dapat mengenai lembaga penyiaran. Ketiganya adalah pasal 57, 58, dan 59. Untuk menindaklanjuti pemberlakuan pasal ketiga pasal ini, KPID Jateng telah melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kadir Sitanggang, Rabu (10/9), di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, hadir Ketua KPID Jeteng Amirudin, Korbid Kelembagaan dan Komunikasi Retno Mawarini dan Najahan Musyafak, Korbid Pengawasan Isi Siaran Ahmad Rofiq dan Zaenal Abidin, serta Kepala Sekretariat Mulyono. Amirudin mengatakan dasar perlunya koordinasi dilakukan adalah UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, MoU antara KPI Pusat dengan Direskrim Mabes Polri, dan Rakornas KPI se Indonesia di Batam 15 - 18 Juli 2008. Koordinasi itu penting untuk menyamakan persepsi atas penjabaran dari sejumlah pasal pidana itu yang umumnya belum sepenuhnya ditaati media penyiaran kita.

Kadir menyambut baik langkah koordinasi itu bahkan meminta terus dilakukan dan segera diwujudkan dalam penandatanganan MoU antara Ketua KPID, Kapolda, dan Kajati guna mengefektifkan penegakkan hukumnya. Kadir juga mengatakan, bukan hanya MoU yang diperlukan tetapi penyamaan persepsi terhadap sejumlah pasal larangan itu guna mengakselerasi proses penyidikan apabila ada media yang melanggar, perlu segera dilakukan di pertemuan-pertemuan berikutnya. Kadir juga menyoroti pentingnya larangan pemindahtangan perizinan dijabarkan yang operasional. Dia meyakini, larangan pemindahtanganan izin bukan saja menyangkut pemindahtanganan ke badan hukum lain tetapi juga pemindahtanganan pemilik kepada pemilik lain.

Menanggapi hal tersebut, Kajati menyinggung perlunya KPID memiliki PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) sendiri untuk melakukan penyidikan dengan backup dari penyidik Polri. Sebelumnya, Kapolda Irjenpol Drs FX Sunarno (31/8) saat menerima audiensi KPID Jateng, juga
menyatakan sependapat apabila dibentuk Gakgumduran (Penegakan Hukum Terpadu Penyiaran) untuk mengefektifikan pelaksanaan sejumlah pasal larangan itu mengingat sudah 6 tahun UU Penyiaran diberlakukan. MoU perlu segera dibuat. Hanya saja, Sunarno menandaskan perlunya langkah pembinaan terhadap media penyiaran yang melanggar daripada langsung diproses secara hukum. Kajati, Kapolda, dan KPID Jateng sepakat MOU ketiga lembaga ini dapat ditandatangani bersamaan dengan agenda penandatangan MOU antara Kajati, Kapolda, KPU, dan Panwaslu dalam waktu dekat ini. (KPID Jateng)

Ketentuan Pasal 57, 58, dan 59 dalam UU Penyiaran 2002:
Pasal 57 mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama dan/atau denda paling banyak Rp. 1 (satu) milyar untuk radio dan Rp. 10 (sepuluh) milyar untuk TV. Pasal ini dapat dikenakan pada lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan: (1) keharusan media memberikan kepemilikan saham dan laba perusahaan pada karyawan; (2) larangan pembatasan kepemilikan silang; (3) larangan pendirian lembaga penyiaran asing; (4) larangan isi siaran yang bersifat fitnah, hasut, menyesatkan, bohong, menonjolkan unsur cabul, perjudian, kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan mempertentangkan SARA; (5) larangan isi siaran yang memperolok, merendahkan masrtabat manusia, melecehkan/mengabaikan nilai agama, dan merusak hubungan internasional.

Pasal 58 mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500 juta untuk radio dan Rp. 5 (lima) milyar untuk TV. Pasal ini dapat dikenakan pada media yang melanggar ketentuan: (1) pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan radio/TV oleh satu badan hukum di satu wilayah dan atau wilayah layanan lain; (2) kewajiban media memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran; (3) larangan pemindahtanganan izin; dan (4) larangan siaran iklan niaga yang mengandung unsur: a] promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama/ideologi/pribadi/kelompok lain, b] promosi minuman keras/zat adiktif, c] promosi rokok yang memperagakan wujud rokok, d] bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, e] eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun.

Pasal 59 mengatur tentang ancaman pidana denda paling banyak Rp. 200 juta untuk radio, dan 2 (dua) milyar untuk TV. Pasal ini dapat dikenakan pada media yang melanggar ketentuan larangan menjual waktu siaran kecuali untuk siaran niaga.

Redaksi

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Sinetron Remaja Tidak Mendidik  

Yobel News'

Langsung saja pada inti permasalahannya. Saya amati sering kali sinetron remaja sangat tidak mendidik, contohnya bannyak menampilkan adegan-adegan pacaran, gank-gankan ataupun persaingan tidak sehat, bahkan kekerasan. Tapi yang lebih memprihatinkan lagi sering kali karakter guru di sinetron-sinetron remaja ditampilkan sebagai orang aneh yang jadi bulan-bulanan oleh tingkah laku atau keusilan muridnya. Atau guru ditampilkan sebagai seseorang yang angker dan kiler sehingga tampak sebagai orang yang menakutkan bukan orang yang disegani dan dihormati. Hal tersebut sungguh memprihatinkan karena profesi saya sebagai guru merasa dilecehkan, dan yang paling membuat saya mengelus dada adalah efek tayangan sinetron tersebut pada murid2 saya, mereka tidak jarang menganggap gurunya sebagai orang yang patut dihormati dan dihargai, tapi mereka cenderung menyepelekan gurunya apalagi yang statusnya masih sukwan. Terlebih lagi di daerah tempat saya mengajar termasuk daerah yang SDMnya termasuk rendah, sehingga apapun yang dilihat di televisi langsung ditiru tanpa filter, sedangkan orang tua tidak pernah memperhatikan apa yang ditonton anaknya setiap hari bahkan banyak yang mendukung dan merasa hebat kalau anaknya mengikuti tren dari televisi. Dengan demikian saya mencoba berharap agar komisi penyiaran lebih memperhatikan hal tersebut. semoga tayangan-tayangan di televisi nantinya semakin mendidik.
terima kasih.

Redaksi

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Bersama Keluarga Tercinta

AddThis Social Bookmark Button
Email this post



Pose Bareng Istri Dan Ibu Ani

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Bersama Bapak Anggiek Dan Istri

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Pdp.Ruth Kurniati Bersama Pdm.Yusuf Suwandi Dan Istri

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Pdm.Yusuf Suwandi Bersama Pdt.Steven Johny

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Happy Birthday  






Segenap Crew dan Management radio Yobel Fm mengucapkan selamat ulang tahun untuk bapak Pdm.Yusuf Suwandi, semoga sehat selalu dan bertambah bahagia bersama keluarga, Amien.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Era Layar dan Mental Anak-Anak Kita  

Rabu, 17 September 2008

Lihat iklan permen Hexos kan ? Adegan merayu yang dijawab oleh suara perempuan yang mendesah lebih mirip kucing kawin. Atau iklan wafer coklat Romeo dan Juliet dengan soundtrack “kugigit lagi Romeoku, kugigit lagi Julietku” dan satu lagi, tentu masih kita ingat iklan mie instant yang mengakrabi kita sekitar tahun 2002, dengan slogan “hot hot hot” nya.

Ini baru contoh kecil dari tayangan-tayangan yang dikonsumsi oleh semua umur. Iklan produk itu sebetulnya lebih mengedepankan sensualitas tubuh dan suara wanita sexy dibandingkan produk yang dijualnya. Produk-produk dibungkus dalam kemasan yang menggoyang syahwat konsumen, dengan dalih kreatifitas. Bahkan penonton bisa berbeda-beda dalam menginterprestasikannya.

Tayangan sinetronpun tak kalah berani mengumbar adegan mesra ; mempertontonkan bagamana cara berpacaran, fenomena homoseksual, bencong, mistik, juga kekerasan dalam rumah tangga. Semua adegan tersebut dapat dipastikan ada di setiap sinetron-sinetron lokal. Menjijikkan !.

Goyang dangdut, patah-patah, ngebor, ngecor, atau gergaji…dengan mudah disaksikan si kecil, buah hati kita yang sedang memasuki tahap imitasi. Anak-anak tinggal menekan remote mencari chanel tv yang mereka inginkan, tanpa pengawasan…dan mulailah mereka mengikuti kursus praktis “cara hidup yang tidak ketinggalan zaman”. Tak heran bila Diane (4 thn), anak tetangga saya yang cantik, lucu dan menggemaskan itu bisa menirukan goyang Dewi Persik yang menurut saya “nggilani”. Lucu ??? sama sekali tidak !

Ini baru tayangan tv. Belum lagi VCD dan DVD porno yang sangat tidak layak menjadi tonton mereka. Anak-anak kita adalah anak-anak milenium. Anak yang sejak lahir tidak gagap teknologi. Merekapun sejak dini mengenal bermacam games, dari HP orang tua mereka, Play Station (PS), komputer, bahkan internet yang dapat dengan mudah diakses di rumah sendiri. Cukup mencengangkan, ketika tanpa sengaja saya melihat anak tetangga yang asik masyuk bermain PS. You know what ? di dalam permainanpun, pornografi ternyata tak luput menjadi menu utama. Permainan tarzan kecil yang bergelantungan semula tak membuat orang tua “ngeh“. Orang tua berpikir, anak mereka aman bermain di dalam rumah, padahal anak-anak menyaksikan bagaimana caranya bersetubuh. Astaga !

Di tengah banjir informasi yang menyesatkan tentang seks dan minimnya kontrol orang tua, bukan tak mungkin jiwa-jiwa labil mereka mengalami kebingungan (untuk tidak mengatakan : mengalami kerusakan).

Tulisan ini adalah wujud dari kegelisahan saya terhadap nasib generasi penerus bangsa. Setiap orang tua tentu ingin anak-anaknya tumbuh menjadi anak-anak yang cerdas, bertakwa, dan tidak ketinggalan zaman (tentu bukan zaman edan). Untuk itulah, dengan saya mendukung pemblokiran situs porno . Meski pertanyaan demi pertanyaan terus bergayut ; efektifkah tindakan pemerintah ini ?.

Memang, upaya pemblokiran situs porno tidak akan serta merta menghapus hasrat dan keinginan pengguna internet untuk menikmati gambar-gambar porno, hal yang sebaliknya akan sangat mungkin terjadi. Namun setidaknya, anak-anak kita tidak dapat dengan mudah mengakses situs porno yang konon dalam seminggu update ratusan ini.Red

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Rakornas KPI 2008 Putuskan untuk Gabungkan Standar Siaran Iklan ke P3SPS  

Siaran Pers


Rakornas KPI 2008 Putuskan untuk Gabungkan Standar Siaran Iklan ke dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Nomor: 22/KPI/SP/07/08 Salah satu butir rekomendasi yang dihasilkan oleh bidang isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Rakornas kali ini adalah memutuskan untuk memasukkan draft pedoman iklan ke dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Ini dilakukan agar industri dan masyarakat tidak kebingungan dengan banyaknya aturan yang mengatur isi siaran baik TV maupun radio.

Namun, sebelum digabungkan ke dalam P3 dan SPS, draft pedoman iklan akan dibahas oleh tim perumus yang terdiri dari perwakilan anggota KPI Daerah Maluku, Jateng, DIY, Jatim, Lampung, Bali, Sulsel, NTT, Kalsel, Sultra, Sumsel, Banten, Gorontalo, Kalbar, Sulbar, NTB dan Jabar. Draft pedoman iklan ini pada dasarnya mengadopsi Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang disusun oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI). Namun, tim perumus akan mengatur beberapa ketentuan mengenai iklan yang belum diatur dalam EPI. Beberapa ketentuan yang belum diatur dalam EPI di antaranya adalah :

1. Iklan terselubung yang sering muncul dalam program talkshow, variety show, pertandingan olah raga, infotainment, baik yang dibawakan oleh pembawa acara maupun yang ditampilkan di layar.
2. Iklan yang ditayangkan lebih dari 30 detik.
3. Persentase tampilan program yang tidak seimbang dengan tampilan iklan, dari segi durasi dan layout/tampilan pada layar (2/3 maksimal).
4. Iklan dalam bentuk running text.
5. Tayangan promo program.
6. Iklan politik.

Menurut rencana, masa kerja tim perumus ini adalah dua bulan sejak dikeluarkannya rekomendasi pada 17 Juli 2008 hingga September 2008.

Selanjutnya, KPI akan mengintensifkan koordinasi dengan LSF untuk meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran pascaditandatanganinya Nota Kesepahaman antara KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF). Lebih lanjut, Rakornas bidang Isi Siaran juga sepakat merekomendasikan untuk segera membuat kesepakatan bersama antara KPI dan PPPI. Terkait bidang Perizinan, secara khusus KPI menganggap TV kabel yang dikelola masyarakat di daerah-daerah yang marak berkembang di sejumlah daerah sebagai aset lokal dan memerlukan pengkajian lebih mendalam dari Pemerintah terkait aspek regulasinya agar tercipta prinsip keadilan.

Sedangkan mengenai pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), KPI mendesak kepada Pemerintah agar Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) tersebut dilaksanakan secara konsekuen pada 28 Desember 2009. Untuk mendukung itu, maka KPI akan memasukkan salah satu pasal dalam P3 dan SPS tentang adanya kewajiban TV swasta untuk memasukkan siaran lokal minimal 10 %. Untuk bidang kelembagaan, Rakornas 2008 kali ini dalam kaitannya dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu 2009 yang telah dimulai sejak 12 Juli 2008, merekomendasikan KPI untuk segera membentuk “Desk Pengawasan Penyiaran Kampanye Pemilu” bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rangkaian acara Rakornas KPI 2008 diikuti oleh 244 peserta yang terdiri dari KPI Pusat dan 27 KPI daerah serta telah sukses dilaksanakan dan ditutup pada 17 Juli 2008 malam sejak dimulai pada Selasa, 15 Juli 2008.

Batam, 18 Juli 2008
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Sinetron Dan Pengaruhnya  

sinetron saat ini benar2 tidak mendidik anak2. khususnya sinetron yang bertemakan percintaan remaja namun yang dilakoni oleh bintang2 yang menurut saya belum cukup usia untuk berpacaran seserius yang ditampilkan di tv. ada beberapa anak yang saya temui mulai menunjukan perilaku yang tidak lazim untuk umur tersebut. sangat disayangkan, karena kebanyakan peminat sinetron saat ini cukup banyak dari kalangan anak2. dimana tak jarang dalam sebuah sinetron dipertontonkan perilaku2 kasar, angkuh, dan tidak menghargai sesama. sikap2 tersebut banyak ditiru oleh anak2. mohon perhatiannya terhadap masalah tersebut. terimakasih.(Red)

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Lembaga Penyiaran Perlu Dilengkapi Sertifikasi Keahlian  

17/09/2008


Lembaga penyiaran yang ada di Jatim dibantu pemerintah perlu membuat aturan yang mengharuskan setiap lembaga penyiaran membuat sertifikasi keahlian di bidang penyiaran. Hal itu dimaksudkan agar penyiaran di Jatim mampu berkompetisi dengan sehat dan mampu bersaing dengan lembaga penyiaran nasional.

Wakil Kepala Dinas informasi dan Komunikasi Pemprop Jatim, Harjogi mengatakan, proses sertifikasi nantinya akan dilakukan oleh organisasi penyiaran, dibantu perguruan tinggi, serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim.

Menurut Harjogi, untuk penyajian isi siaran, dituntut adanya tanggung jawab seorang produser dalam perencanaan, sehingga muatan yang ditampilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menyesatkan.

Harjogi menjelaskan, bahwa sebuah lembaga penyiaran seperti radio misalnya, ada sejumlah jabatan-jabatan yang membutuhkan keahlian khusus seperti program director, news director, produser, dan teknisi. "Jabatan-jabatan itu harus punya ketrampilan dan kualifikasi yang sesuai dengan standart profesi penyiaran," ungkapnya. Red dari D-Infokom Jatim

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Selasa, 16 September 2008

Ruang Siar

Dari sinilah segala bentuk penyiaran di lakukan dan dari sini pulalah semua ide - ide kreatif di munculkan oleh setiap punggawa - punggawa siar radio komunitas Yobel Fm untuk komunitas warganya.

Masih belum banyak perlengkapan yang di miliki oleh penyiaran kami namun kami akan selalu dan terus berusaha menjadi yang terbaik dalam penyiaran maupun pelayanan di radio. Kami juga sangat berterima kasih jika "Keluarga Yobel" berkenan untuk memberikan masukan - masukan serta ide - ide cemerlangnya demi kemajuan radio Yobel Fm.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Ruang Discotiq Siar

Didalam ruang inilah segala bentuk penyiaran di lakukan, meskipun tidak begitu besar untuk ukuran ruang siaran radio( jika di banding radio swasta tentunya), namun cukup layak dan sangat nyaman bagi semua penyiar - penyiar untuk melakukan kegiatan penyiaran nya.

Dari ruang siar ini juga banyak program - program radio berbentuk rekaman maupun "Live" di siarkan untuk memberikan pencerahan bagi pendengar radio komunitas Yobel Fm.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Studio Radio Komunitas Yobel Fm  

Ruang Tamu

Studio Radio Komunitas Yobel Fm 107'9 Mhz, kecil, mungil namun cukup layak untuk menyampaikan informasi dan berita untuk warga komunitasnya. Apa pun informasinya tentunya harus mempunyai nilai - nilai kebaikan dan mendidik bagi pendengar Yobel Fm yang kami sebut dangan panggilan "Keluarga Yobel".


Di ruang tunggu ini pulalah dulu Komisi Penyiaran Daerah(KPID) Jawa Tengah berkumpul dengan pengurus radio Yobel dalam rangka Verifikasi Faktual ketika mengurus Regulasi perijinan Radio(IPP).

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Design Website Radio Yobel Fm Oleh :Dhimas HR)