KPID Jateng Umumkan Media Penyiaran Kampanye Pemilu 2009
Jumat, 09 Januari 2009
Guna mendukung suksesnya pemilu 2009, setelah melakukan penandatanganan MOU dengan KPU dan Panwas tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2009 beberapa waktu lalu, KPID Jateng akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Media Penyiaran untuk Kampanye Pemilu 2009.
SE ini diharapkan memberikan kejelasan tentang media penyiaran apa saja yang boleh dimanfaatkan untuk kampanye pemilu nanti. Ini juga penting bagi media penyiaran sebagai jaminan yang telah dengan disiplin dan taat mengikuti ketentuan tentang penyiaran; iklan politik dapat menjadi stimulan untuk lebih serius ambil peran dalam pemilu 2009.
Menurut KPID Jateng, ada 8 TV lokal yakni TVRI Semarang, TVKU Semarang, TVB Semarang, Cakra TV Semarang, Pro-TV Semarang, TATV Solo, dan BMS-TV Purwokerto] yang diperbolehkan menyiarkan iklan kampanye.
Sementara untuk radio FM ada sekitar 209 di Jawa Tengah yang diperbolehkan untuk sarana kampanye pemilu, yakni: di Kota Semarang (29), Banjarnegara (11), Banyumas (11) Batang (3), Blora (8), Boyolali (3), Brebes (10), Cilacap (10), Grobogan (2), Karanganyar (2), Jepara (5), Kebumen (6), Kendal (4), Klaten (3), Kudus (4), Kota Magelang (3), Kabupaten Magelang (7), Pati (6), Kab Pekalongan (4), Kota Pekalongan (3), Pemalang (4), Purbalingga (4), Rembang (3), Purworejo (5), Salatiga (2), Kab Semarang (2), Sragen (4), Sukoharjo (5), Surakarta (13), Kab Tegal (5), Kota Tegal (7), Temanggung (3), Wonogiri (2), Wonosobo (5).
Dalam SE disebutkan media penyiaran yang dapat melakukan kampanye pemilu adalah: Pertama, media penyiaran di Jawa Tengah yang telah memiliki Izin Stasiun Radio [ISR] dan/ atau IPP. Kedua, media penyiaran yang eksisting dengan izin dari pemerintah daerah yang telah melakukan proses perizinan dengan ketentuan yang baru. Ketiga, media penyiaran komunitas dilarang sebagai sarana propaganda politik dan kampanye pemilu.
Adapun bentuk-bentuk kampanye yang dapat dilakukan melalui media penyiaran antara lain: siaran monolog, talkshow dan iklan politik. Dalam iklan politik berlaku ketentuan, untuk iklan radio maksimal 10 spot per hari untuk setiap peserta pemilu dengan durasi maksimal 60 detik; sementara untuk iklan politik di TV maksimal 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik. Media penyiaran dilarang melakukan blockingtime.
Selain itu, KPID juga meminta seluruh media penyiaran memberikan informasi rutin melalui adlip atau iklan layanan masyarakat tentang tanggal pemungutan suara, cara memungut suara, dan kewaiiban warga
untuk hadir di TPS. Red
YobelNews