Crew Departemen Program : Producer
Jumat, 11 Juni 2010
Ditulis oleh : Krisna Mulawarman
Producer atau produser, istilah dipergunakan dalam manajemen produksi program televise dan produksi program radio sekaligus. Meskipun memiliki tanggung jawab yang hampir sama, dalam struktur organisasi di produksi program radio dan produksi program televise, Produser memiliki posisi yang berbeda.
Hampir mirip dengan produser di produksi televisi/film/video, Produser program radio memiliki tanggungjawab terhadap sebuah program acara di radio, menjamin terselenggaranya program acara dalam sebuah siaran radio, sesuai dengan standart mutu acara yang telah ditetapkan oleh Program Director. Serta mendukung tujuan penyelenggaran siaran untuk mencapai jumlah pendengar dan usaha peningkatan pendapatan yang telah ditetapkan oleh station radio tersebut.
Dalam program televise atau dalam produksi film/video (Effendy, 2005: 60), predikat ini disandang oleh orang yang memproduksi sebuah film, bukan membiayai atau menanam investasi dalam sebuah produksi film. Tugas seorang produser adalah memimpin seluruh tim produksi sesuai tujuan yang diterapkan bersama, baik dalam aspek kreatif maupun manajemen produksi, sesuai dengan anggaran yang telah disepakati oleh Executive Producer(s).
Dalam struktur organisasi, produser program radio ada di bawah Program Director dan sejajar dengan beberapa jabatan lainnya, antara lain : Administration Program, Music Director, Script Writer serta Production. Hal ini berbeda dengan jabatan produser dalam produksi program televise/film/video yang memiliki posisi di top manajemen produksi.
Produser dalam program radio (selanjutnya disebut produser saja), sesuai dengan struktur organisasi, memiliki tanggung jawab dan tugas sesuai dengan arahan dari Program Director. Beberapa pekerjaan Produser yang berhubungan langsung dengan Program Director antara lain :
- Memberikan laporan secara berkala (mingguan atau bulanan) kepada Program Director .
- Melakukan evaluasi program siaran yang menjadi tanggungjawabnya, serta bisa memberikan usulan perbaikan maupun pengembangan suatu program acara.
- Menjadi penghubung antara Program Director dengan crew siaran lainnya untuk menjamin pelaksanaan program siaran sesuai dengan format siaran dan tujuan yang telah ditetapkan ( misalnya dengan Announcer, reporter, Operator Mixer/Phone, serta dengan narasumber, tamu atau Special Announcer).
- Mewakili Program Director menjalankan sebuah program acara dan memberikan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan program acara dan materi pendukung program acara, apabila Program Director berhalangan.
- Membuat jadwal penyiar, operator serta penyesuaian apabila ada yang berhalangan atas persetujuan Program Director.
Selain bertanggungjawab dan melapor kepada Program Director, Produser memiliki tugas dan kewenangan terhadap pelenggaraan siaran yang berkaitan dengan crew siaran lainnya, yaitu : Announcer, reporter, Operator Mixer/Phone, serta dengan narasumber, tamu atau Special Announcer. Tugas dan kewenangan yang berkaitan langsung crew siaran ini, antara lain :
- Memastikan terselenggaranya program siaran beserta seluruh materi pendukung siaran yang diperlukan, misal : tema siaran, play list, narasumber, id's program, dsb.
- Mencatat pelaksanaan jam tugas penyiar dan operator setiap akhir bulan sebagai bahan bagi departemen keuangan dalam melakukan penghitungan gaji.
- Membuat laporan/evaluasi suatu produksi acara agar dapat dijadikan bahan dalam meningkatkan kualitas acara di masa mendatang.Melakukan koordinasi dengan staf di Departemen Program lainnya berkaitan dengan materi pendukung siaran.
- Melakukan koordinasi dengan staf di Departemen Program lainnya berkaitan dengan materi pendukung siaran.
- Koordinasi dengan Scrip Writer untuk memastikan materi kata yang sesuai tema siaran yang telah disepakati.
- Kemudian melakukan koordinasi dengan Music Director untuk memastikan play list lagu yang sesuai tema, serta sound effect yang akan mendukung tema.
- Koordinasi dengan Production dilakukan untuk membuat Bumper In/Out, atau smash dan sound effect khusus.
- Selanjutnya, koordinasi dengan Administration untuk memastikan segala administrasi yang berkaitan dengan proses siaran, missal : log book iklan, rencana siaran, dsb.
- Koordinasi dengan operator telepohone untuk memastikan kontak dan kehadiran narasumber dan mencari penggantinya apabila berhalangan.
- Sedangkan dengan operator mixer untuk memastikan play list telah disusun sesuai materi pendukung siaran.