Berita Radio  

Rabu, 24 September 2008

Ijin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran

Saat ini radio Yobel Fm bisa sedikit lega setelah akhirnya ijin prinsip di turunkan dari pemerintah melalui lembaganya yaitu KPID Jawa Tengah. Setelah sekian lama bahkan bukan hanya dalama hitungan bulan tetapi tahun, angin segar dari pemerintah itu turun juga.Melalui surat yang dikirm tertanggal 17 September 2008 tersebut KPID Jawa Tengah mengundang Pimpinan Radio Komunitas Yobel Fm untuk hadir dalam penyerahan Ijin prinsip penyelenggaraan radio di kantornya pada hari Kamis tanggal 25, September 2008 bersama 10 lembaga penyiaran lainnya.

Radio Komunitas di Jawa Tengah hanya ada dua nama yang lolos untuk mengantongi Ijin prinsip tersebut yaitu Radio Komunitas Yobel Fm Dan Radio Komunitas Wijaya Kusuma Batang yang tempatnya berada di Pondok pesantren Nurul Dholam, Kelurahan Banjiran Kecamatan Warung Aesm - Batang. Melalui perjalanan yang panjang dan hampir putus asa karena begitu sulitnya mengurus segala macam persyaratannya namun karena keseriusan dan selalu berfikiran positif dalam mengerjalan persyaratan tersebut, puji syukur kepada Tuhan akhirnya jerih payah itu terbayar sudah dengan di turunkannya ijin prinsip radio.

Harapan kami selaku lembaga penyiaran yang memiliki komitmen dalam pencerahan warga komunitas adalah dimana media penyiaran bisa menjadi media penyampaian segala bentuk informasi yang mampu memberikan wacana bagi warga komunitas bukan semata - mata media penyiaran yang memutar lagu - lagu dan membaca Request kiriman pendengar. Maka radio Yobel Fm selalu berusaha menyuguhkan program - program acara yang tidak ketinggalan jaman dan tentunya tetap pada korindor untuk memfasilitasi warga komunitasnya apalagi di saat - saat seperti ini yang masih hangat - hangatnya isue politik, radio Yobel Fm tidak mau terjebak dalam situasi di dalamnya artinya jika informasi politik tersebut bermanfaat bagi warga tentunya akan selalu kami siarkan namun jika tidak maka kami tidak mau larut dalam suasana yang justru nantinya tidak kondusif. Selama informasinya masih bersifat edukasi dan tidak memihak tentunya akan menjadi bentuk pelayanan radio Yobel Fm dalam mewujudkan cita - citanya mendidik warga komunitas memlalui penyiaran radio.

Berikut adalah nama - nama jasa penyiaran yang menerima ijin prinsip dari pemerintah melalui lembaganya yaitu KPID Jawa Tengah :

  1. PT.Radio Bintang Media Suara JL. Menteri Supeno No 6 Kel. Manahan Kec. Banjarsari, Surakarta 57139
  2. PT.Radio Realita Media Suara Purwokerto JL. Sunan Bonang 01/04 Kel.Tambaksari, Kec.Kembaran Kab.Purwokerto 53182
  3. PT.Radio Gema Putra Gama JL.Gajah Mada No 38 Kel.Kraton Kec.Tegal Barat, Kota Tegal 52121
  4. PT.Radio Rama Metta Jl.Abdul Rachman Saleh 17, Kel.Setabelan Kec.Banjarsari, Kota Surakarta 57133
  5. PT.Radio Purbowangi Fm Jl.Raya Purbowangi Kel Purbowangi Kec.Buayan Kab.Kebumen 54474
  6. PT.Televisi Kampus Dian Nuswantoro Jl.Nakula 1 No 5-11 Pindrikan Kidul - Semarang
  7. PT.Televisi Semarang Indonesia(TV B) Jl.Agus Salim Gedung SCJ Plaza 5&6 Kauman - Semarang Tengah
  8. PT.Mataram Gapura Televisi Jl.DR.Mawardi No.85 Purwosari, Laweyan - Surakarta
  9. Radio Komunitas Wijaya Kusuma Fm Jl.Banjiran Warung Asem Kel.Banjiran Kec.Warung Asem - Batang
  10. Radio Komunitas Yobel Fm Jl. Jend Sudirman No 37, Telp 0285 577 906 Kel.Purwoharjo Kec.Comal - Pemalang
  1. PT.Televisi Terang Abadi Jl.Brigjen Katamso No.173 Mojosongo Jebres - Surakarta

Semoga ini bisa menjadi pemicu semangat baru bagi teman - teman pengelola radio komunitas untuk terus berusaha menjadi yang baik artinya jika saja radio komunitasnya memang untuk memfasilitasi warga komunitasnya tentu itu sebuah kebaikan yang luar biasa tentunya mengurus regulasi perijinan juga akan menjadi hal yang terbaik untuk mendasari tujuan penyiaran tersebut. Selamat Berjuang.

YobelNew's

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


0 komentar: to “ Berita Radio

Design Website Radio Yobel Fm Oleh :Dhimas HR)