Ijin Prinsip Penyiaran Radio  

Jumat, 26 September 2008

IPP
Hari ini tanggal 26, September 2008 radio komunitas Yobel Fm resmi menerima Sertifikat Izin Penyelenggaraan Penyiaran dari KPI(Pemerintah) di kantor KPID Jawa Tengah. Dengan di turunkannya Izin Prinsip tersebut lembaga penyiaran wajib bersungguh - sungguh dalam pelayanan siarannya terhadap publik dalam hal ini adalah warga komunitasnya sesuai dengan visi dan misinya. radio juga di tuntut setidaknya mampu menjaga keseriusan dalam penyiaran agar kontribusinya betul - betul bermanfaat di masyarakat pada umumnya. Bukan hanya radio asal bunyi, asal siaran tanpa etika, tetapi lebih dari sekadar itu bahwa radio kami adalah radio yang ingin berkontribusi bagi warga komunitas pada khususnya dan masyarakat pada umumnya maka di mulai dengan langkah - langkah yang sesuai menurut peraturannya.

Radio Komunitas Yobel Fm bersama Radio Komunitas Wijaya Kusuma adalah Dua lembaga penyiaran komunitas yang keseriusannya sudah tidak perlu di ragukan lagi terbukti dengan di kantonginya Izin Prinsip penyiaran setidaknya telah membuktikan bahwa lembaga penyiaran tersebut tidak hanya "Asal Bunyi", tetapi betul - betul mengharapkan sebuah penyiaran yang profesional sifatnya. Semuanya tidak akan mampu terwujud jika tidak di mulai dari hal paling pokok termasuk regulasi /perijinannya.

Ijin Prinsip sudah keluar dan tinggal menunggu proses selanjutnya maka radio yobel fm terus memacu pelayanan siarnya untuk lebih baik lagi. Masa uji coba siaran enam bulan juga bagian dari proses untuk menuju sebuah lembaga penyiaran yang valid, baik, jelas, dan di akui keberadaan nya di mata hukum.

YobelNew's

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


5 komentar: to “ Ijin Prinsip Penyiaran Radio

Design Website Radio Yobel Fm Oleh :Dhimas HR)