Revolusi Penyiaran  

Kamis, 22 Januari 2009

Amiruddin : Dunia Penyiaran Jateng Capai Kemajuan
Rata Penuh
Ketua KPID Jawa Tengah (Jateng) Amiruddin mengatakan, ada kemajuan yang luar biasa dari upaya penataan dan perkembangan dunia penyiaran di Jawa Tengah sampai akhir tahun 2008. Indikasinya terlihat dari tiga aspek dalam pengembangan dunia penyiaran yakni, perizinan, isi siaran, dan kelembagaan. Hal itu disampaikannya hari ini di Semarang.

Pertama, kata Amir, dari sisi perizinan. Dari ketersediaan kanal 237 frekuensi untuk radio FM di Jawa Tengah yang kini sudah terisi radio eksisting dengan Izin Stasiun Radio [ISR] sekitar 114, dan 11 radio FM dengan Izin Prinsip Penyelenggaraan Peniaran [IPPP], telah bertambah sebanyak 49 radio FM yang telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan [RK] KPID Jawa Tengah. Begitupun untuk TV lokal, kini bertambah 4 TV lagi yang telah mendapatkan RK dari 4 TV lokal sebelumnya yang telah mendapatkan IPPP. Sungguh ini kemajuan yang berarti mengingat jumlah media penyiaran yang legal menjadi semakin banyak. Mudah-mudahan di 2009 nanti, proses legalisasi media penyiaran dapat bertambah minimal 100 persen lagi dari yang telah dicapai 2008.

Kedua, dari sisi isi siaran. Di aspek ini, jelas Amiruddin, juga terlihat sudah mulai kemajuan. Dari hal-hal paling prinsip yang harus dilakukan media penyiaran sesuai kehendak UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran seperti kewajiban membuat klasifikasi siaran, kewajiban menyiarkan 60 persen siaran produksi dalam negeri, kewajiban membuat arsip siaran untuk jangka waktu 1 tahun, kewajiban menggunakan bahasa yang baik dan benar, kewajiban tidak melakukan relai berita dari lembaga penyiaran asing, kewajiban media penyiaran untuk tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu, kewajiban menghindari siaran bernuansa judi, mistik, seks dan kekerasan; sedikit banyak mulai diterapkan.

Hal itu diketahui setelah KPID menggelar pemantauan dan pengawasan isi siaran [audit isi siaran] dengan semangat pengembangan dan pembinaan media penyiaran dari aspek isi siaran. Cita-cita kami mewujudkan media penyiaran yang bersih dari siaran berbau Sa-Sa-Sa [Saru, Sangar/Sadis, dan SARA] atau yang anti-K3 [Ketakpantasan, Ketaksopanan, dan Kesusilaan], sudah mulai mereda. Mudah-mudahan di tahun 2009 nanti, audit yang sama dapat digelar kepada seluruh program siaran yang bukan saja pada acara fiksi [non-factual] dan nonfiksi [factual] untuk media penyiaran lokal tetapi juga nasional.

Upaya untuk mengondisikan dan mengerangkai media penyiaran agar lebih pro pada perlindungan publik, pro pada UU Penyiaran, pro pada peraturan PPP dan SPS [Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran] terus dilakukan melalui berbagai cara. Termasuk dengan menggerakkan pengawasan partisipatif melalui lembaga-lembaga kemasyarakatan yang memiliki perhatian yang sama, seperti NU, Muhamadiyah, MUI, dll. Juga penyamaan persepsi dengan kepolisian dan kejaksaan tinggi sebagai aparat yang memiliki kewenangan pembinaan dan penegakkan hukum, juga telah dilakukan. Mudah-mudahan dengan upaya itu dapat menjadi pijakan kerangka fundamental bagi pengembangan dunia penyiaran ke arah yang semakin tertib dan sehat.

Ketiga, dari sisi kelembagaan. Upaya pengembangan media penyiaran bukan saja dilakukan dengan legalistic approach dan pengawasan pada aspek isi siaran, tetapi juga pengembangan SDM penyiaran, dan pengenalan sejumlah kebijakan terbaru dari pemerintah pusat. Di tahun 2008, kami telah melatih dan menghasilkan 200 orang penanggungjawab program siaran yang telah mengenal dan menguasasi dengan baik aspek regulasi, aspek budaya, aspek marketing, dan aspek psiko-edukatif/psiko-sosial dari penyusunan format dan program siaran. Selain itu, kepada sejumlah media penyiaran potensial, KPID juga telah menggelar pengenalan sistem digitalisasi kepada mereka agar sedini mungkin dapat mulai mengenali dan merespon kebijakan pengembangan media penyiaran terbaru itu.

Demikianlah catatan yang disampaikan oleh Ketua KPID Jateng atas perkembangan dunia penyiaran terkini sampai di akhir 2008 ini. Amir berharap catatan ini dapat bermanfaat. Red/KPID Jateng

YobelNews



AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Design Website Radio Yobel Fm Oleh :Dhimas HR)