Depkominfo Jamin Tidak Akan Terjadi Dualisme Pengurusan Izin  

Sabtu, 20 September 2008

Yobel New's
16/09/2008

Depkominfo siap melakukan reformasi perizinan penyiaran. Salah satu yang akan diterapkan dalam waktu dekat adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam pengurusan izin, sehingga permohonan cukup datang ke satu loket atau tempat. Informasi dan dokumen perizinan akan bergerak tanpa mesti diantar orang. Hal itu diungkapkan oleh Menkominfo, Mohammad Nuh dalam

rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (15/9). “Diharapkan dengan cara ini, pemohon cukup sekali berhubungan dengan petugas, setelah itu informasi atau dokumennya yang nanti bergerak dari satu tempat ke tempat lain dan kemudian kembali ke tempat semula setelah proses selesai. Kami mencoba untuk meminimalkan pemohon berurusan atau berhubungan dengan petugas,” tegas Mohammad Nuh.

Bersamaan dengan rencana itu, ungkapNuh, pihaknya juga telah menyiapkan seperangkat peraturan menteri berkaitan dengan pengurusan perizinan. Salah satu yang dijelaskan menteri, kepada Komisi I adalah pengurusan izin bidang penyiaran yang telah ditandatangani pada 4 September lalu dengan No.28 tahun 2008 tentang cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran, yang merupakan perubahan dari peraturan Mekominfo No/08 tahun 2007.

“Melalui Permen ini, dualisme pengaturan di bidang penyiaran tidak akan terjadi lagi. Sebelumnya, baik pemerintah maupun KPI menentukan persyaratan perbedaan. Permen yang disusun bersama antara pemerintah dan KPI akan menjadi landasan bagi kegiatan KPI dan atau pemerintah, sehingga merupakan satu kesatuan tindakan dalam rangka proses perizinan penyelenggaraan penyiaran atau azas unifikasi,” kata Nuh.

Dalam Permen baru ini, Nuh juga mengungkapkan tentang azas keterbukaan dan kepastian berusaha, sehingga transparansi dari frekuensi yang tersedia dalam peraturan itu wajib dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengumumkan peluang usaha melakukan kegiatan dalam penyelenggaraan penyiaran. “Ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian dalam berusaha di bidang penyiaran bagi masyarakat yang berminat. Diharapkan hal ini dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan terjadinya spekulasi dalam memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, urai Nuh, selain azas unifikasi, keterbukaan dan kepastian berusaha, Permen yang baru ditandatangani awal bulan ini juga menganut azas pengawasan dan azas keadilan. “Pada azas pengawasan, kini lebih tegas lagi diatur mengenai peranan pemerintah dan KPI untuk menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Penyiaran, antara lain menyangkut pemusatan kepemilikan, kepemilikan silang dan pengalihan IPP,” katanya.

Bentuk ketentuannya, jelas Nuh, antara lain dengan mewajibkan kepada pemilik IPP untuk tidak mengubah dokumen yang telah diajukan terkecuali atas seizin menteri dan dalam rangka pemberian izin tersebut, menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk menilai perubahan terhadap dokumen yang diajukan. “Ketentuan baru ini akan melakukan penelitian yang cermat pada saat dilakukan evaluasi uji coba siaran sebagai proses terakhir sebelum diterbitkannya IPP, antara lain terhadap kecukupan modal,” terangnya.

Terhadap azas keadilan, Nuh menambahkan, Permen yang dibuatnya itu juga mengatur tentang
metoda seleksi yang tidak lagi didasarkan kepada nilai materi, melainkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan ferkuensi sebagai kegiatan berusahanya (demokratisasi penyiaran), sebagaimana prinsip utama dari UU Penyiaran, sehingga diharapkan tidak hanya pemilik modal saja yang dapat menikmati frekuensi sebagai kegiatan usahanya.

Redaksi


AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Design Website Radio Yobel Fm Oleh :Dhimas HR)