Lembaga Penyiaran Perlu Dilengkapi Sertifikasi Keahlian
Rabu, 17 September 2008
Lembaga penyiaran yang ada di Jatim dibantu pemerintah perlu membuat aturan yang mengharuskan setiap lembaga penyiaran membuat sertifikasi keahlian di bidang penyiaran. Hal itu dimaksudkan agar penyiaran di Jatim mampu berkompetisi dengan sehat dan mampu bersaing dengan lembaga penyiaran nasional.
Wakil Kepala Dinas informasi dan Komunikasi Pemprop Jatim, Harjogi mengatakan, proses sertifikasi nantinya akan dilakukan oleh organisasi penyiaran, dibantu perguruan tinggi, serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim.
Menurut Harjogi, untuk penyajian isi siaran, dituntut adanya tanggung jawab seorang produser dalam perencanaan, sehingga muatan yang ditampilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menyesatkan.
Harjogi menjelaskan, bahwa sebuah lembaga penyiaran seperti radio misalnya, ada sejumlah jabatan-jabatan yang membutuhkan keahlian khusus seperti program director, news director, produser, dan teknisi. "Jabatan-jabatan itu harus punya ketrampilan dan kualifikasi yang sesuai dengan standart profesi penyiaran," ungkapnya. Red dari D-Infokom Jatim
0 komentar: to “ Lembaga Penyiaran Perlu Dilengkapi Sertifikasi Keahlian ”
Posting Komentar