Kajati dan Kapolda Sepakat Tegakkan Hukum Penyiaran  

Sabtu, 20 September 2008

Yobel New's
14/20/08

UU No. 32 Tahun 2002 mencantumkan 3 (tiga) pasal pidana yang dapat mengenai lembaga penyiaran. Ketiganya adalah pasal 57, 58, dan 59. Untuk menindaklanjuti pemberlakuan pasal ketiga pasal ini, KPID Jateng telah melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kadir Sitanggang, Rabu (10/9), di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, hadir Ketua KPID Jeteng Amirudin, Korbid Kelembagaan dan Komunikasi Retno Mawarini dan Najahan Musyafak, Korbid Pengawasan Isi Siaran Ahmad Rofiq dan Zaenal Abidin, serta Kepala Sekretariat Mulyono. Amirudin mengatakan dasar perlunya koordinasi dilakukan adalah UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, MoU antara KPI Pusat dengan Direskrim Mabes Polri, dan Rakornas KPI se Indonesia di Batam 15 - 18 Juli 2008. Koordinasi itu penting untuk menyamakan persepsi atas penjabaran dari sejumlah pasal pidana itu yang umumnya belum sepenuhnya ditaati media penyiaran kita.

Kadir menyambut baik langkah koordinasi itu bahkan meminta terus dilakukan dan segera diwujudkan dalam penandatanganan MoU antara Ketua KPID, Kapolda, dan Kajati guna mengefektifkan penegakkan hukumnya. Kadir juga mengatakan, bukan hanya MoU yang diperlukan tetapi penyamaan persepsi terhadap sejumlah pasal larangan itu guna mengakselerasi proses penyidikan apabila ada media yang melanggar, perlu segera dilakukan di pertemuan-pertemuan berikutnya. Kadir juga menyoroti pentingnya larangan pemindahtangan perizinan dijabarkan yang operasional. Dia meyakini, larangan pemindahtanganan izin bukan saja menyangkut pemindahtanganan ke badan hukum lain tetapi juga pemindahtanganan pemilik kepada pemilik lain.

Menanggapi hal tersebut, Kajati menyinggung perlunya KPID memiliki PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) sendiri untuk melakukan penyidikan dengan backup dari penyidik Polri. Sebelumnya, Kapolda Irjenpol Drs FX Sunarno (31/8) saat menerima audiensi KPID Jateng, juga
menyatakan sependapat apabila dibentuk Gakgumduran (Penegakan Hukum Terpadu Penyiaran) untuk mengefektifikan pelaksanaan sejumlah pasal larangan itu mengingat sudah 6 tahun UU Penyiaran diberlakukan. MoU perlu segera dibuat. Hanya saja, Sunarno menandaskan perlunya langkah pembinaan terhadap media penyiaran yang melanggar daripada langsung diproses secara hukum. Kajati, Kapolda, dan KPID Jateng sepakat MOU ketiga lembaga ini dapat ditandatangani bersamaan dengan agenda penandatangan MOU antara Kajati, Kapolda, KPU, dan Panwaslu dalam waktu dekat ini. (KPID Jateng)

Ketentuan Pasal 57, 58, dan 59 dalam UU Penyiaran 2002:
Pasal 57 mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama dan/atau denda paling banyak Rp. 1 (satu) milyar untuk radio dan Rp. 10 (sepuluh) milyar untuk TV. Pasal ini dapat dikenakan pada lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan: (1) keharusan media memberikan kepemilikan saham dan laba perusahaan pada karyawan; (2) larangan pembatasan kepemilikan silang; (3) larangan pendirian lembaga penyiaran asing; (4) larangan isi siaran yang bersifat fitnah, hasut, menyesatkan, bohong, menonjolkan unsur cabul, perjudian, kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan mempertentangkan SARA; (5) larangan isi siaran yang memperolok, merendahkan masrtabat manusia, melecehkan/mengabaikan nilai agama, dan merusak hubungan internasional.

Pasal 58 mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500 juta untuk radio dan Rp. 5 (lima) milyar untuk TV. Pasal ini dapat dikenakan pada media yang melanggar ketentuan: (1) pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan radio/TV oleh satu badan hukum di satu wilayah dan atau wilayah layanan lain; (2) kewajiban media memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran; (3) larangan pemindahtanganan izin; dan (4) larangan siaran iklan niaga yang mengandung unsur: a] promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama/ideologi/pribadi/kelompok lain, b] promosi minuman keras/zat adiktif, c] promosi rokok yang memperagakan wujud rokok, d] bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, e] eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun.

Pasal 59 mengatur tentang ancaman pidana denda paling banyak Rp. 200 juta untuk radio, dan 2 (dua) milyar untuk TV. Pasal ini dapat dikenakan pada media yang melanggar ketentuan larangan menjual waktu siaran kecuali untuk siaran niaga.

Redaksi

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Design Website Radio Yobel Fm Oleh :Dhimas HR)