Natal...Natal.....Just Natal  

Kamis, 25 Desember 2008

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Rabu, 24 Desember 2008

Suasana Natal Youth Ministry, Jonathan - Bom Bom - Risco - Jessica - Ivent - Dkk

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Marry Christmas  

Aksi Stephent Bill Saat Menjadi Santa Claus Di Natal Tahun Ini...ada yang mau beri komentar ?

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Berita Radio  

Selasa, 02 Desember 2008

KPID Jateng: Genre Format Siaran Masih Jadi Soal
17/11/2008

Pekan lalu, selama dua hari (12–13/11), KPID Jateng menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) di Kabupaten Tegal. Keempat radio itu tengah mengajukan permohonan izin, dua radio swasta di antaranya merupakan peralihan izin dari AM ke FM, satu lagi peralihan radio swasta dari izin pemda, dan satu radio komunitas (pramuka) yang baru sama sekali.

Evaluasi diarahkan untuk menilai enam aspek, yakni: aspek pendirian, aspek manajemen dan SDM, aspek program siaran, aspek keuangan, aspek teknis; dan aspek visi, misi, dan latar belakang. Untuk mendapatkan gambaran menyeluruh, selain komisioner sebagai evaluator dihadirkan pula Kepala Balai Monitoring Frekuensi dan Orbit Satelit Kelas II Semarang, Kepala Dinhubkominfo Provinsi Jateng; Ketua Komisi A DPRD, ketua MUI, akademisi dan Kepala Dinhubkominfo dari Kabupaten setempat.

Khusus di aspek program siaran, menurut Drs Amirudin MA, ketua KPID Jawa Tengah, memang masih ditemukan banyak hal yang belum ideal. Padahal aspek ini justru penting mengingat bayangan kepentingan publik haruslah terwujud di bagian ini. Adapun letak ketidak-idealannya yakni;

Pertama, dari sisi kebutuhan publik (public necessities). Radio di manapun tidak boleh lepas dari kebutuhan publik sebagai latar berdirinya radio itu. Rumusnya R = KP atau Radio merupakan pencerminan kebutuhan publik (lokal), bukan sekadar replika kebutuhan pemilik dan elite radionya saja. Karenanya, sebelum radio bersiaran, dituntut mampu membaca kebutuhan publik yang nantinya diformulasikan ke dalam format siaran.

Publik butuhnya apa ? Kalau informasi, informasi apa; kalau hiburan, hiburan apa ? Dan semua itu sangatlah tergantung pada karakterisitik psiko-sosio-demografis maupun psiko-sosio-geografis masyarakatnya. Idealnya, format siaran merupakan fiksasi dari bangunan kebutuhan publik yang kompleks dan multi-identitas itu.

Untuk itu radio diharapkan harus ”bertanya” terlebih dulu kepada mereka, atau paling tidak dapat ”mengintip” kebutuhan mereka. Apa sesungguhnya kebutuhan publik setempat; hal ini penting agar radio kelak benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai radio berlaku ”kasar” merampas hak publik untuk mendapatkan informasi dan hiburan tanpa bertanya lebih dulu kepada mereka. Melalui riset sederhana (prelimenary studies), saya kira, upaya mendapatkan rancang bangun tentang kebutuhan publik dapat dilakukan.

Kedua, lanjut Amirudin, dari sisi kenyamanan publik (public convinience). Rasa nyaman selalu berkaitan dengan dua hal, yakni tingkat kenyamanan dalam menerima signal; dan kenyamanan berkenaan dengan tata krama, norma, etika, dan hukum yang berlaku di masyarakat. Dua hal itu yang selalu menjadi trigger ada penolakan publik pada radio kalau dua aspek mereka itu terganggu. Publik tentu sangat mengharap ada radio yang mampu memperhatikan dua rasa nyaman itu. Jika format siaran mereka – apalagi didukung dengan kemampuan teknologi penyiaran yang baik – pas dengan harapan akan rasa nyaman publik itu, tentu radio kelak akan mendapatkan pendengar loyalis yang tak diragukan.

Terhadap kedua hal itu, ungkap Amir, radio memang masih sering tergagap-gagap. Subyektivitas radio dalam merumuskan format siaran, masih terlalu menonjol. Itu yang menyebabkan radio selalu gagal merumuskan format siaran yang memiliki genre (aliran) yang unik sesuai kebutuhan dan rasa nyaman publik. Padahal jika setiap radio berhasil merumuskan keunikannya masing-masing dari sisi genrenya, saya yakin mereka tetap dapat survive di tengah persaingan ketat radio. Inilah tantangan bagi radio yang tengah mengurus izin; radio masih kesulitan merumuskan genre siarannya. Red/KPID Jateng

YobelNew's

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Info Training Radio Bag 02  

Senin, 17 November 2008

Term of Refrence

Training Marketing Radio Komunitas

JRK DEM

Latar belakang:

Kebutuhan radio komunitas untuk menyelenggarakan penyiaran sesuai dengan visi, misi, serta tujuan pemberdayaan dan pencerahan masyarakat tidak dapat diartikan bahwa Radio Komunitas tidak membutuhakan sumber pendanaan kemampuan pengelolaan pendanaan, justru seharusnya mereka/Radio Komunitas harus memiliki daya imajinatif dan kreatifitas untuk memperoleh dan mengelola pendanaan yang baik untuk menjaga keberlangsungan Radio Komunitas demi tercapainya Visi, dan Misi yang diembanya.

Kondisi radio komunitas saat ini menjadi pembelajaran penting bagi wacana keberdayaan radio komunitas masa akan datang, walaupun masih sangat sedikit yang dapat memahami dan mengerti bahwa radio komunitas tidak dapat dijastifikasi oleh publik merupakan radio miskin, kecil, ilegal. Disituasi ini tambah ironis sekali pemahaman internal radio sendiri juga tidak jauh berbeda yang menjadi kendala utama penguatan radio komunitas terletak pada mental seperti inilah kesulitan Radio Komunitas akan berkembang menjadi kuat

Kemampuan radio komunitas, mulai rendahnya inisiatif, mental interpreneur ship, kemampuan mengelola menjadi hambatan bagi sebagaian besar Radio Komunitas anggata JRK – DEM dan radio lain di indonesia

Masalah:

  1. Kemampuan sumberdaya di bidang merketing yang lemah

  2. lemahnya keberlanjutan radio komunitas dibidang pengelolaan keuangan

Tujuan:

  1. Memberikan pengetahuan tentang marketing radio

  2. Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknik marketing

  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengelola jaringan marketing

Kegiatan:

Training marketing publik relation

Metode: Brainstorming, buze group, disko, roun robin, rol play.

Waktu: 17 - 19 Nopember 2008 Mulai jam 13.00 Wib dan selesai tanggal 20 pagi nov 2008

Tempat: Puri perdana Hotel, Blitar (masih tentatif/belum pasti)


Peserta:

30 orang dari Radio Komunitas


Pelaksana:

Jaringan Radio Komunitas untuk Demokrasi & lakpesdam NU Jombang

Materi Training:

  1. Dasar dasar marketing

  2. Managemen marketing

  3. Identifikasi dan Pengelolaan Jaringan

  4. Publik relation ship

  5. Lobying

  6. Intensifikasi jaringan


Acomodasi :
  • Makan, minum, snack, penginapan, hool room, sertifikat, sabun mandi, odol, ditanggung JRK DEM

Tranportasi :

  • Tranportasi peserta ke tempat pelatihan dan pulang ditanggung oleh peserta

Persyaratan peserta :

  • Bersedia mengikuti forum sampai selesai

  • Bersedia menjalankan tindak lanjut pelatihan, asistensi dan evaluasi

  • Berkomitment di radio masing masing selama 2 tahun

  • Akan mendedikasikan dibagian marketing di radio masing masing

Informasi Ini Disampaikan Radio Komunitas Yobel Fm selaku Majelis Anggota Dewan Presidium JRK Dem.

Dhimas HR

YobelNew's

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Informasi Training Keradioan  

Selasa, 11 November 2008

Informasi


Sebetulnya bulan ini banyak sekali agenda yang bersentuhan denganradio komunitas maupun editorial untuk websites atau jurnalistik radio.Tetapi karena banyak hal mungkin tidak bisa dilaksanakan semuanya, apalagi jika sudah bersentuhan dengan yang namanya pendanaan tentunya itu juga satu permasalahan yang tidak mudah untuk dipecahkan.

Pelatihan - pelatihan seperti itu seharusnya menjadi sebuah agenda khusus pengelola radio khususnya radio komunitas karena selain akan meningkatkan kapasiti building juga tentunya akan membuat bentuk perubahan baru bagi radio komunitas namun sayangnya tidak banyak pengelola radio komunitas yang berfikir ke arah itu. Jikapun berfikir tetapi karena kesibukannya yang lain ini juga akan menjadi kendala tersendiri lalu bagaimana arah radio dan programnya bisa berkembang apalagi sesuai dengan visi misi dan tujuan yang di tuliskan jika keseriusannya dalam hal seperti ini saja masih sulit.

Semoga agenda - agenda yang akan datang bisa menjadi perhatian tersendiri demi kemajuan dan perkembangan radionya tentunya juga supaya eksistensinya di dalalm dunia penyiaran tetap konsisten dan penuh semangat.

Selamat Berjuang !!

Yobel New's


AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Babak Baru Perijinan Radio  

Selasa, 04 November 2008

Babak Baru Perijinan Radio


babak baru untuk radio khususnya komunitas kemungkinan tidak semudah yang pertama. Kemungkinan ini sangat mendekati 90 persen benar karena kedepan akan sangat sekali bermunculan radio - radio dengan menggunakan frekuensi yang tentunya sangat terbatas dan dibatasi apalagi komunitas.

bagi lembaga penyiaran komunitas yang sudah sempat mengurus proses regulasi atau sedang berjalan seharusnya lebih serius dan penuh komitmen untuk melangkah menuju langkah berikutnya agar perijinannya segera turun. sangat sayang sekali jika sudah setengah jalan lantas di tinggalkan begitu saja dengan berbagai macam alasan masing - masing yang padahal sangat perlu. yang terpenting adalah keseriusan untuk mengurus segala sesuatunya guna mendapatkan kelayakan penyiaran, seharusnya toh demikian masa' sih lembaga penyiaran kok hanya fokus pada program siaran tanpa mengindahkan peraturan pemerintah yang menyediakan frekuensi meski memang frekuensi tersebut milik umum tetapi toh tetap saja harus ada yang mengatur demi kepentingan bersama dan di gunakan untuk kemerdekaan informasi.

radio komunitas sebagai sarana informasi warga masyarakat sudah selayaknya lebih serius untuk mengelola managemen dan sistemnya agar informasi yang akan di sampaikan lebih lugas, sopan dan tidak melanggar aturan termasuk didalamnya adalah aturan perijinan jika hal yang paling mendasar saja tidak di urus lalu bagaimana bisa mengelola informasi yang tentunya setiap hari setiap detik bahkan berubah - ubah.

belum lagi tentang pola siaran yang tentunya asal bunyi, asal siaran bukankah penyiaran sudah seharusnya di sajikan dengan gaya masing - masing karakteristik radio komunitas itu sendiri dan tentunya sangat di butuhkan share informasi atau bahkan pelatihan untuk mencapai hal itu. sayangnya belum banyak pengelola radio komunitas yang punya keinginan besar untuk kemajuan rakomnya, selama ini hanya sebatas penyiaran yang asal siaran padahal semuanya masih bisa maksimal asal mau belajar atau share informasi bersama sesama rakom.

tentunya pertukaran informasi yang maksudkan perlu adanya mediator agar semuanya bisa di diskusikan sehingga tercapai suatu kesepakatan yang tepat. fungsi berjaringan juga sangat penting disini karena dengan adanya sistem berjaringan maka akan mempermudah setiap rakom untuk berbagi keluh kesah atau informasi lainnya.

sekarang yang penting adalah bagaimana supaya rakom bisa segera mendapatkan ijin penyiaran agar dalam menyampaikan informasi tidak di bayang - bayangi ketakutan isu sweeping dan sebangsanya agar tidak lagi di cap sebagai radio gelap atau radio musiman. radio yang baik adalah radio yang punya tujuan pasti, komitmen, program berkesinambungan, informatif, inovatif, imaginatif, mencerdaskan warga masyarakatnya, dan tidak saling melempar tanggungjawab, jika memang sudah terlibat didalam radio maka mau tidak mau - suka tidak suka - bisa tidak bisa harus bisa, karena dari awalnya toh kita sudah tau bahwa kita akan terlibat di radio jangan alasan tidak punya waktu karena bekerja atau kesibukan lainnya lantas tidak mau serius memajukan radionya, itulah konsekwensinya maka konsekwen saja atur - atur sajalah pasti bisa.

selamat berjuang, semoga masih berkomitmen untuk rakom

YobelNew's


AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Menkominfo Keluarkan 27 Izin Prinsip TV dan Radio  

Kamis, 09 Oktober 2008

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Muhammad Nuh, mengeluarkan 27 izin prinsip penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran di empat Provinsi yakni Sumatera Barat (Sumbar), Kepulauan Riau (Kepri) dan Jawa Tengah (Jateng) dan Jambi. Keterangan tersebut terungkap dalam surat Depkominfo kepada KPI mengenai izin prinsip penyelenggaraan penyiaran untuk tiga wilayah layanan tersebut, pekan lalu.

Dijelaskan dalam surat tersebut, pemberian izin prinsip penyelenggaraan penyiaran ini merupakan hasil kesepakatan forum rapat bersama (FRB) antara Depkominfo dan KPI beberapa waktu lalu. Selain itu, disurat itu juga disampaikan bahwa pemberian izin penyelenggaraan penyiaran secara administratif menurut UU Penyiaran diberikan oleh negara melalui KPI.

Adapun nama-nama lembaga penyiaran yang mendapatkan izin prinsip tersebut dan telah ditandatangani oleh Menkomnfo yakni dari Sumatera Barat, PT Radio Suara Perdamaian Nusantara. Dari Kepulauan Riau yakni PT Radio Lintas Sei Ladi, PT Radio Discovery Minang, PT. Radio Batam Indah Gelora Suara, PT Radio Aljabar, PT Radio Suara Marga Semesta, PT Semenanjung Televisi dan PT Batam Multi Media Televisi. Kemudian dari Jawa Tengah yakni PT Radio Bintang Media Swara, PT Radio Gema Putra Gama, PT Radio Purbowangi FM, PT Radio Realitamedia Suara Purwokerto, PT Radio Ramameta, Perkumpulan Penyiaran Komunitas Yobel FM, Perkumpulan Penyiaran Komunitas Radio Wijaya Kusuma FM, PT Mataram Gapura Televisi, PT Televisi Kampus Universitas Dian Nuswantoro, PT Televisi Semarang Indonesia dan PT Televisi Terang Abadi.

Sedangkan lembaga-lembaga penyiaran dari Jambi yakni PT Radio Svara Dhe-K Sanganam, PT Radio Jaya FM, PT Cantika Indah Mandiri, PT Radio Prima Angkasa, PT Suara Garuda Mandiri, PT Putra Jambi Komunikasi dan PT Irma Nada.

Pada akhir surat tersebut dijelaskan bahwa izin prinsip penyelenggaraan penyiaran yang asli akan disampaikan kepada pemohon setelah membayar biaya IPP ke kas negara yang besarannya sesuai dengan ketentuan dalam PP PNBP yang saat ini sedang dalam pembahasan di Departemen Keuangan.

YobelNew's

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Ijin Prinsip Penyiaran Radio  

Jumat, 26 September 2008

IPP
Hari ini tanggal 26, September 2008 radio komunitas Yobel Fm resmi menerima Sertifikat Izin Penyelenggaraan Penyiaran dari KPI(Pemerintah) di kantor KPID Jawa Tengah. Dengan di turunkannya Izin Prinsip tersebut lembaga penyiaran wajib bersungguh - sungguh dalam pelayanan siarannya terhadap publik dalam hal ini adalah warga komunitasnya sesuai dengan visi dan misinya. radio juga di tuntut setidaknya mampu menjaga keseriusan dalam penyiaran agar kontribusinya betul - betul bermanfaat di masyarakat pada umumnya. Bukan hanya radio asal bunyi, asal siaran tanpa etika, tetapi lebih dari sekadar itu bahwa radio kami adalah radio yang ingin berkontribusi bagi warga komunitas pada khususnya dan masyarakat pada umumnya maka di mulai dengan langkah - langkah yang sesuai menurut peraturannya.

Radio Komunitas Yobel Fm bersama Radio Komunitas Wijaya Kusuma adalah Dua lembaga penyiaran komunitas yang keseriusannya sudah tidak perlu di ragukan lagi terbukti dengan di kantonginya Izin Prinsip penyiaran setidaknya telah membuktikan bahwa lembaga penyiaran tersebut tidak hanya "Asal Bunyi", tetapi betul - betul mengharapkan sebuah penyiaran yang profesional sifatnya. Semuanya tidak akan mampu terwujud jika tidak di mulai dari hal paling pokok termasuk regulasi /perijinannya.

Ijin Prinsip sudah keluar dan tinggal menunggu proses selanjutnya maka radio yobel fm terus memacu pelayanan siarnya untuk lebih baik lagi. Masa uji coba siaran enam bulan juga bagian dari proses untuk menuju sebuah lembaga penyiaran yang valid, baik, jelas, dan di akui keberadaan nya di mata hukum.

YobelNew's

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Berita Radio  

Rabu, 24 September 2008

Ijin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran

Saat ini radio Yobel Fm bisa sedikit lega setelah akhirnya ijin prinsip di turunkan dari pemerintah melalui lembaganya yaitu KPID Jawa Tengah. Setelah sekian lama bahkan bukan hanya dalama hitungan bulan tetapi tahun, angin segar dari pemerintah itu turun juga.Melalui surat yang dikirm tertanggal 17 September 2008 tersebut KPID Jawa Tengah mengundang Pimpinan Radio Komunitas Yobel Fm untuk hadir dalam penyerahan Ijin prinsip penyelenggaraan radio di kantornya pada hari Kamis tanggal 25, September 2008 bersama 10 lembaga penyiaran lainnya.

Radio Komunitas di Jawa Tengah hanya ada dua nama yang lolos untuk mengantongi Ijin prinsip tersebut yaitu Radio Komunitas Yobel Fm Dan Radio Komunitas Wijaya Kusuma Batang yang tempatnya berada di Pondok pesantren Nurul Dholam, Kelurahan Banjiran Kecamatan Warung Aesm - Batang. Melalui perjalanan yang panjang dan hampir putus asa karena begitu sulitnya mengurus segala macam persyaratannya namun karena keseriusan dan selalu berfikiran positif dalam mengerjalan persyaratan tersebut, puji syukur kepada Tuhan akhirnya jerih payah itu terbayar sudah dengan di turunkannya ijin prinsip radio.

Harapan kami selaku lembaga penyiaran yang memiliki komitmen dalam pencerahan warga komunitas adalah dimana media penyiaran bisa menjadi media penyampaian segala bentuk informasi yang mampu memberikan wacana bagi warga komunitas bukan semata - mata media penyiaran yang memutar lagu - lagu dan membaca Request kiriman pendengar. Maka radio Yobel Fm selalu berusaha menyuguhkan program - program acara yang tidak ketinggalan jaman dan tentunya tetap pada korindor untuk memfasilitasi warga komunitasnya apalagi di saat - saat seperti ini yang masih hangat - hangatnya isue politik, radio Yobel Fm tidak mau terjebak dalam situasi di dalamnya artinya jika informasi politik tersebut bermanfaat bagi warga tentunya akan selalu kami siarkan namun jika tidak maka kami tidak mau larut dalam suasana yang justru nantinya tidak kondusif. Selama informasinya masih bersifat edukasi dan tidak memihak tentunya akan menjadi bentuk pelayanan radio Yobel Fm dalam mewujudkan cita - citanya mendidik warga komunitas memlalui penyiaran radio.

Berikut adalah nama - nama jasa penyiaran yang menerima ijin prinsip dari pemerintah melalui lembaganya yaitu KPID Jawa Tengah :

  1. PT.Radio Bintang Media Suara JL. Menteri Supeno No 6 Kel. Manahan Kec. Banjarsari, Surakarta 57139
  2. PT.Radio Realita Media Suara Purwokerto JL. Sunan Bonang 01/04 Kel.Tambaksari, Kec.Kembaran Kab.Purwokerto 53182
  3. PT.Radio Gema Putra Gama JL.Gajah Mada No 38 Kel.Kraton Kec.Tegal Barat, Kota Tegal 52121
  4. PT.Radio Rama Metta Jl.Abdul Rachman Saleh 17, Kel.Setabelan Kec.Banjarsari, Kota Surakarta 57133
  5. PT.Radio Purbowangi Fm Jl.Raya Purbowangi Kel Purbowangi Kec.Buayan Kab.Kebumen 54474
  6. PT.Televisi Kampus Dian Nuswantoro Jl.Nakula 1 No 5-11 Pindrikan Kidul - Semarang
  7. PT.Televisi Semarang Indonesia(TV B) Jl.Agus Salim Gedung SCJ Plaza 5&6 Kauman - Semarang Tengah
  8. PT.Mataram Gapura Televisi Jl.DR.Mawardi No.85 Purwosari, Laweyan - Surakarta
  9. Radio Komunitas Wijaya Kusuma Fm Jl.Banjiran Warung Asem Kel.Banjiran Kec.Warung Asem - Batang
  10. Radio Komunitas Yobel Fm Jl. Jend Sudirman No 37, Telp 0285 577 906 Kel.Purwoharjo Kec.Comal - Pemalang
  1. PT.Televisi Terang Abadi Jl.Brigjen Katamso No.173 Mojosongo Jebres - Surakarta

Semoga ini bisa menjadi pemicu semangat baru bagi teman - teman pengelola radio komunitas untuk terus berusaha menjadi yang baik artinya jika saja radio komunitasnya memang untuk memfasilitasi warga komunitasnya tentu itu sebuah kebaikan yang luar biasa tentunya mengurus regulasi perijinan juga akan menjadi hal yang terbaik untuk mendasari tujuan penyiaran tersebut. Selamat Berjuang.

YobelNew's

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Berita Radio  

Selasa, 23 September 2008

Ijin Prinsip Yobel Fm

Hari ini, pimpinan radio komunitas Yobel Fm 1079, Steven Johny berangkat ke Semarang menuju Kantor KPID Di Jl.Tri Lomba Juang No.6 Lantai III Semarang, dalam rangka Menghadiri Undangan penyerahan (Ijin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Radio) yang sudah turun di kantor KPID Jawa Tengah Setelah sebelumnya di telepon dan mengirim surat tertanggal 17 September Kemarin. Semoga dengan di berikannya Ijin Prinsip Radio ini akan menjadi suatu pemicu semangat baru dalam pengelolaan radio komunitas dengan harapan IPP yang di janjikan akan segera di terbitkan .

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Off Air Radio  

Penyiar Pelajar
Sama.Profilnya juga belum di kirim ke Redaksi tapi sedikit bocoran aja namanya sich Risco Statusnya masih single(Kayaknya sich), pelajar di salah satu sekolah menegah atas di Kabupaten Pemalang.

yang pengin kenalan hubungi Redaksi aja yach...

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Off Air Radio  

Penyiar Pelajar
Profilnya belum bisa masuk soalnya belum dikirim ke redaksi tapi sedikit bocoran aja, di tuch namanya Koko yang laennya nyusul aja kale ...

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Off Air Radio  

The Action's
Yang ini namanya Cik Yenny K.s ato lebih "familiernya "sich Malla, dia bagian media Plus Punggawa Siar Juga ....Oke Ga' Nich Posenya ???? oya..bocoranya sich masih single hehehe

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Off Air Radio  

After Breafing

Crew dan Staff Managemen Yobel Fm photo bersama selesai breafing di Keboen Bamboe Comal - Pemalang

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Off Air Radio  

Punggawa Siar Dunia Wanita

inilah ekspresi dari penyiar program dunia wanita, Cik Dessy dan tepat di sampingnya adalah ibu Gembala Ruth Kurniati yang juga menjadi punggawa siar di Program Dunia Wanita...ahhg...memang ! wanita selalu ingin di mengerti

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Off Air Radio  

The Action's

Pak Peter dan Pak Pdp.Catur Wicaksono sedang nyantai saat selesai makan siang..wah....cari gaya apaan nich pak tuh..??

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Materi Iklan Harus Dari Dalam Negeri  

Sabtu, 20 September 2008

Yobel New's

Seluruh materi iklan yang ditayangkan media penyiaran di Indonesia harus berasal dari dalam negeri. Ketentuan ini akan diterapkan mulai pekan depan. Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil (Sekarang M.Nuh_Red) mengatakan penerapan aturan itu untuk memacu perkembangan industri periklanan nasional. "Saat ini iklan kita didominasi oleh iklan produksi asing," kata Sofyan di Jakarta, Selasa malam lalu.

Dia menjelaskan keharusan menayangkan iklan produksi dalam negeri itu akan diatur dalam sebuah peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini akan berlaku untuk semua jenis media penyiaran, termasuk penyelenggaraan siaran televisi berbayar. Peraturan itu, kata Sofyan, sebagai petunjuk pelaksana penayangan iklan yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Pemberlakuan peraturan itu akan melalui tahap transisi selama enam bulan hingga satu tahun. Masa transisi ini untuk menghabiskan kontrak penayangan iklan televisi yang sudah berjalan sebelumnya. Namun, kata dia, tidak semua jenis iklan harus diproduksi di dalam negeri. "Ada iklan khusus seperti dari organisasi internasional yang memang harus dibuat di luar negeri," ujar Sofyan.

Menurut anggota staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Alexander Rusli, pemerintah saat ini masih membahas peraturan itu dengan para pemangku kepentingan, seperti Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia. "Tapi hasil pembahasan itu belum bisa saya disampaikan," ujarnya. Meski demikian, peraturan itu harus segera selesai agar bisa diberlakukan pekan depan. Keinginan pemerintah membuat peraturan ini dimaksudkan agar produk periklanan bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Namun, kata Alexander, ketentuan itu masih memberi ruang bagi penggunaan kandungan asing, seperti aktor dan produser pembuat iklan. "Yang jelas, untuk mereka masih ada pengecualian," ujarnya.

Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Narga S. Habib menanggapi positif rencana ini. Namun, ia menyangsikan ketentuan itu bisa sejalan dengan kebutuhan pasar. "Sebab, di zaman globalisasi saat ini, sulit membuat penegasan (penerapan peraturan) seperti itu," ujarnya. Narga juga berharap pemerintah tidak membuat pembatasan yang terlalu banyak, terlebih bagi produsen pembuat iklan. Sebab, tidak banyak produser iklan dalam negeri yang unggul dari sisi kualitas. "Jam terbang mereka kebanyakan masih rendah," ujarnya.

Dia mengusulkan agar pemerintah menetapkan system asistensi yang memperbolehkan produser luar negeri dibantu oleh asisten produser dari dalam negeri untuk keperluan pembelajaran. Pemerintah perlu menetapkanperaturan itu secara jelas, dengan tidak terlalu banyak mengumbar bentuk pengecualian hukum. "Kalau terlalu banyak peraturannya, tidak efektif," tuturnya. Narga memprediksi belanja iklan televisi nasional pada2006 mencapai Rp 6,5 triliun. Biasanya biaya pembuatan iklan televisi berkisar 25 persen dari total belanja iklan. Sedangkan biaya produksi sebuah iklan sebesar Rp 50 juta hingga Rp 15 miliar. Pada 2007, Narga memprediksi belanja iklan akan naik 15-20 persen.

Eko Nopiansyah | Riky Ferdianto.

Sumber : Koran Tempo
Ekonomi dan Bisnis

Redaksi

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Depkominfo Jamin Tidak Akan Terjadi Dualisme Pengurusan Izin  

Yobel New's
16/09/2008

Depkominfo siap melakukan reformasi perizinan penyiaran. Salah satu yang akan diterapkan dalam waktu dekat adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam pengurusan izin, sehingga permohonan cukup datang ke satu loket atau tempat. Informasi dan dokumen perizinan akan bergerak tanpa mesti diantar orang. Hal itu diungkapkan oleh Menkominfo, Mohammad Nuh dalam

rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (15/9). “Diharapkan dengan cara ini, pemohon cukup sekali berhubungan dengan petugas, setelah itu informasi atau dokumennya yang nanti bergerak dari satu tempat ke tempat lain dan kemudian kembali ke tempat semula setelah proses selesai. Kami mencoba untuk meminimalkan pemohon berurusan atau berhubungan dengan petugas,” tegas Mohammad Nuh.

Bersamaan dengan rencana itu, ungkapNuh, pihaknya juga telah menyiapkan seperangkat peraturan menteri berkaitan dengan pengurusan perizinan. Salah satu yang dijelaskan menteri, kepada Komisi I adalah pengurusan izin bidang penyiaran yang telah ditandatangani pada 4 September lalu dengan No.28 tahun 2008 tentang cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran, yang merupakan perubahan dari peraturan Mekominfo No/08 tahun 2007.

“Melalui Permen ini, dualisme pengaturan di bidang penyiaran tidak akan terjadi lagi. Sebelumnya, baik pemerintah maupun KPI menentukan persyaratan perbedaan. Permen yang disusun bersama antara pemerintah dan KPI akan menjadi landasan bagi kegiatan KPI dan atau pemerintah, sehingga merupakan satu kesatuan tindakan dalam rangka proses perizinan penyelenggaraan penyiaran atau azas unifikasi,” kata Nuh.

Dalam Permen baru ini, Nuh juga mengungkapkan tentang azas keterbukaan dan kepastian berusaha, sehingga transparansi dari frekuensi yang tersedia dalam peraturan itu wajib dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengumumkan peluang usaha melakukan kegiatan dalam penyelenggaraan penyiaran. “Ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian dalam berusaha di bidang penyiaran bagi masyarakat yang berminat. Diharapkan hal ini dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan terjadinya spekulasi dalam memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, urai Nuh, selain azas unifikasi, keterbukaan dan kepastian berusaha, Permen yang baru ditandatangani awal bulan ini juga menganut azas pengawasan dan azas keadilan. “Pada azas pengawasan, kini lebih tegas lagi diatur mengenai peranan pemerintah dan KPI untuk menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Penyiaran, antara lain menyangkut pemusatan kepemilikan, kepemilikan silang dan pengalihan IPP,” katanya.

Bentuk ketentuannya, jelas Nuh, antara lain dengan mewajibkan kepada pemilik IPP untuk tidak mengubah dokumen yang telah diajukan terkecuali atas seizin menteri dan dalam rangka pemberian izin tersebut, menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk menilai perubahan terhadap dokumen yang diajukan. “Ketentuan baru ini akan melakukan penelitian yang cermat pada saat dilakukan evaluasi uji coba siaran sebagai proses terakhir sebelum diterbitkannya IPP, antara lain terhadap kecukupan modal,” terangnya.

Terhadap azas keadilan, Nuh menambahkan, Permen yang dibuatnya itu juga mengatur tentang
metoda seleksi yang tidak lagi didasarkan kepada nilai materi, melainkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan ferkuensi sebagai kegiatan berusahanya (demokratisasi penyiaran), sebagaimana prinsip utama dari UU Penyiaran, sehingga diharapkan tidak hanya pemilik modal saja yang dapat menikmati frekuensi sebagai kegiatan usahanya.

Redaksi


AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Kajati dan Kapolda Sepakat Tegakkan Hukum Penyiaran  

Yobel New's
14/20/08

UU No. 32 Tahun 2002 mencantumkan 3 (tiga) pasal pidana yang dapat mengenai lembaga penyiaran. Ketiganya adalah pasal 57, 58, dan 59. Untuk menindaklanjuti pemberlakuan pasal ketiga pasal ini, KPID Jateng telah melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kadir Sitanggang, Rabu (10/9), di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, hadir Ketua KPID Jeteng Amirudin, Korbid Kelembagaan dan Komunikasi Retno Mawarini dan Najahan Musyafak, Korbid Pengawasan Isi Siaran Ahmad Rofiq dan Zaenal Abidin, serta Kepala Sekretariat Mulyono. Amirudin mengatakan dasar perlunya koordinasi dilakukan adalah UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, MoU antara KPI Pusat dengan Direskrim Mabes Polri, dan Rakornas KPI se Indonesia di Batam 15 - 18 Juli 2008. Koordinasi itu penting untuk menyamakan persepsi atas penjabaran dari sejumlah pasal pidana itu yang umumnya belum sepenuhnya ditaati media penyiaran kita.

Kadir menyambut baik langkah koordinasi itu bahkan meminta terus dilakukan dan segera diwujudkan dalam penandatanganan MoU antara Ketua KPID, Kapolda, dan Kajati guna mengefektifkan penegakkan hukumnya. Kadir juga mengatakan, bukan hanya MoU yang diperlukan tetapi penyamaan persepsi terhadap sejumlah pasal larangan itu guna mengakselerasi proses penyidikan apabila ada media yang melanggar, perlu segera dilakukan di pertemuan-pertemuan berikutnya. Kadir juga menyoroti pentingnya larangan pemindahtangan perizinan dijabarkan yang operasional. Dia meyakini, larangan pemindahtanganan izin bukan saja menyangkut pemindahtanganan ke badan hukum lain tetapi juga pemindahtanganan pemilik kepada pemilik lain.

Menanggapi hal tersebut, Kajati menyinggung perlunya KPID memiliki PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) sendiri untuk melakukan penyidikan dengan backup dari penyidik Polri. Sebelumnya, Kapolda Irjenpol Drs FX Sunarno (31/8) saat menerima audiensi KPID Jateng, juga
menyatakan sependapat apabila dibentuk Gakgumduran (Penegakan Hukum Terpadu Penyiaran) untuk mengefektifikan pelaksanaan sejumlah pasal larangan itu mengingat sudah 6 tahun UU Penyiaran diberlakukan. MoU perlu segera dibuat. Hanya saja, Sunarno menandaskan perlunya langkah pembinaan terhadap media penyiaran yang melanggar daripada langsung diproses secara hukum. Kajati, Kapolda, dan KPID Jateng sepakat MOU ketiga lembaga ini dapat ditandatangani bersamaan dengan agenda penandatangan MOU antara Kajati, Kapolda, KPU, dan Panwaslu dalam waktu dekat ini. (KPID Jateng)

Ketentuan Pasal 57, 58, dan 59 dalam UU Penyiaran 2002:
Pasal 57 mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama dan/atau denda paling banyak Rp. 1 (satu) milyar untuk radio dan Rp. 10 (sepuluh) milyar untuk TV. Pasal ini dapat dikenakan pada lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan: (1) keharusan media memberikan kepemilikan saham dan laba perusahaan pada karyawan; (2) larangan pembatasan kepemilikan silang; (3) larangan pendirian lembaga penyiaran asing; (4) larangan isi siaran yang bersifat fitnah, hasut, menyesatkan, bohong, menonjolkan unsur cabul, perjudian, kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan mempertentangkan SARA; (5) larangan isi siaran yang memperolok, merendahkan masrtabat manusia, melecehkan/mengabaikan nilai agama, dan merusak hubungan internasional.

Pasal 58 mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500 juta untuk radio dan Rp. 5 (lima) milyar untuk TV. Pasal ini dapat dikenakan pada media yang melanggar ketentuan: (1) pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan radio/TV oleh satu badan hukum di satu wilayah dan atau wilayah layanan lain; (2) kewajiban media memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran; (3) larangan pemindahtanganan izin; dan (4) larangan siaran iklan niaga yang mengandung unsur: a] promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama/ideologi/pribadi/kelompok lain, b] promosi minuman keras/zat adiktif, c] promosi rokok yang memperagakan wujud rokok, d] bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, e] eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun.

Pasal 59 mengatur tentang ancaman pidana denda paling banyak Rp. 200 juta untuk radio, dan 2 (dua) milyar untuk TV. Pasal ini dapat dikenakan pada media yang melanggar ketentuan larangan menjual waktu siaran kecuali untuk siaran niaga.

Redaksi

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Sinetron Remaja Tidak Mendidik  

Yobel News'

Langsung saja pada inti permasalahannya. Saya amati sering kali sinetron remaja sangat tidak mendidik, contohnya bannyak menampilkan adegan-adegan pacaran, gank-gankan ataupun persaingan tidak sehat, bahkan kekerasan. Tapi yang lebih memprihatinkan lagi sering kali karakter guru di sinetron-sinetron remaja ditampilkan sebagai orang aneh yang jadi bulan-bulanan oleh tingkah laku atau keusilan muridnya. Atau guru ditampilkan sebagai seseorang yang angker dan kiler sehingga tampak sebagai orang yang menakutkan bukan orang yang disegani dan dihormati. Hal tersebut sungguh memprihatinkan karena profesi saya sebagai guru merasa dilecehkan, dan yang paling membuat saya mengelus dada adalah efek tayangan sinetron tersebut pada murid2 saya, mereka tidak jarang menganggap gurunya sebagai orang yang patut dihormati dan dihargai, tapi mereka cenderung menyepelekan gurunya apalagi yang statusnya masih sukwan. Terlebih lagi di daerah tempat saya mengajar termasuk daerah yang SDMnya termasuk rendah, sehingga apapun yang dilihat di televisi langsung ditiru tanpa filter, sedangkan orang tua tidak pernah memperhatikan apa yang ditonton anaknya setiap hari bahkan banyak yang mendukung dan merasa hebat kalau anaknya mengikuti tren dari televisi. Dengan demikian saya mencoba berharap agar komisi penyiaran lebih memperhatikan hal tersebut. semoga tayangan-tayangan di televisi nantinya semakin mendidik.
terima kasih.

Redaksi

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Bersama Keluarga Tercinta

AddThis Social Bookmark Button
Email this post



Pose Bareng Istri Dan Ibu Ani

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Bersama Bapak Anggiek Dan Istri

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Pdp.Ruth Kurniati Bersama Pdm.Yusuf Suwandi Dan Istri

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Pdm.Yusuf Suwandi Bersama Pdt.Steven Johny

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Happy Birthday  






Segenap Crew dan Management radio Yobel Fm mengucapkan selamat ulang tahun untuk bapak Pdm.Yusuf Suwandi, semoga sehat selalu dan bertambah bahagia bersama keluarga, Amien.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Era Layar dan Mental Anak-Anak Kita  

Rabu, 17 September 2008

Lihat iklan permen Hexos kan ? Adegan merayu yang dijawab oleh suara perempuan yang mendesah lebih mirip kucing kawin. Atau iklan wafer coklat Romeo dan Juliet dengan soundtrack “kugigit lagi Romeoku, kugigit lagi Julietku” dan satu lagi, tentu masih kita ingat iklan mie instant yang mengakrabi kita sekitar tahun 2002, dengan slogan “hot hot hot” nya.

Ini baru contoh kecil dari tayangan-tayangan yang dikonsumsi oleh semua umur. Iklan produk itu sebetulnya lebih mengedepankan sensualitas tubuh dan suara wanita sexy dibandingkan produk yang dijualnya. Produk-produk dibungkus dalam kemasan yang menggoyang syahwat konsumen, dengan dalih kreatifitas. Bahkan penonton bisa berbeda-beda dalam menginterprestasikannya.

Tayangan sinetronpun tak kalah berani mengumbar adegan mesra ; mempertontonkan bagamana cara berpacaran, fenomena homoseksual, bencong, mistik, juga kekerasan dalam rumah tangga. Semua adegan tersebut dapat dipastikan ada di setiap sinetron-sinetron lokal. Menjijikkan !.

Goyang dangdut, patah-patah, ngebor, ngecor, atau gergaji…dengan mudah disaksikan si kecil, buah hati kita yang sedang memasuki tahap imitasi. Anak-anak tinggal menekan remote mencari chanel tv yang mereka inginkan, tanpa pengawasan…dan mulailah mereka mengikuti kursus praktis “cara hidup yang tidak ketinggalan zaman”. Tak heran bila Diane (4 thn), anak tetangga saya yang cantik, lucu dan menggemaskan itu bisa menirukan goyang Dewi Persik yang menurut saya “nggilani”. Lucu ??? sama sekali tidak !

Ini baru tayangan tv. Belum lagi VCD dan DVD porno yang sangat tidak layak menjadi tonton mereka. Anak-anak kita adalah anak-anak milenium. Anak yang sejak lahir tidak gagap teknologi. Merekapun sejak dini mengenal bermacam games, dari HP orang tua mereka, Play Station (PS), komputer, bahkan internet yang dapat dengan mudah diakses di rumah sendiri. Cukup mencengangkan, ketika tanpa sengaja saya melihat anak tetangga yang asik masyuk bermain PS. You know what ? di dalam permainanpun, pornografi ternyata tak luput menjadi menu utama. Permainan tarzan kecil yang bergelantungan semula tak membuat orang tua “ngeh“. Orang tua berpikir, anak mereka aman bermain di dalam rumah, padahal anak-anak menyaksikan bagaimana caranya bersetubuh. Astaga !

Di tengah banjir informasi yang menyesatkan tentang seks dan minimnya kontrol orang tua, bukan tak mungkin jiwa-jiwa labil mereka mengalami kebingungan (untuk tidak mengatakan : mengalami kerusakan).

Tulisan ini adalah wujud dari kegelisahan saya terhadap nasib generasi penerus bangsa. Setiap orang tua tentu ingin anak-anaknya tumbuh menjadi anak-anak yang cerdas, bertakwa, dan tidak ketinggalan zaman (tentu bukan zaman edan). Untuk itulah, dengan saya mendukung pemblokiran situs porno . Meski pertanyaan demi pertanyaan terus bergayut ; efektifkah tindakan pemerintah ini ?.

Memang, upaya pemblokiran situs porno tidak akan serta merta menghapus hasrat dan keinginan pengguna internet untuk menikmati gambar-gambar porno, hal yang sebaliknya akan sangat mungkin terjadi. Namun setidaknya, anak-anak kita tidak dapat dengan mudah mengakses situs porno yang konon dalam seminggu update ratusan ini.Red

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Rakornas KPI 2008 Putuskan untuk Gabungkan Standar Siaran Iklan ke P3SPS  

Siaran Pers


Rakornas KPI 2008 Putuskan untuk Gabungkan Standar Siaran Iklan ke dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Nomor: 22/KPI/SP/07/08 Salah satu butir rekomendasi yang dihasilkan oleh bidang isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Rakornas kali ini adalah memutuskan untuk memasukkan draft pedoman iklan ke dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Ini dilakukan agar industri dan masyarakat tidak kebingungan dengan banyaknya aturan yang mengatur isi siaran baik TV maupun radio.

Namun, sebelum digabungkan ke dalam P3 dan SPS, draft pedoman iklan akan dibahas oleh tim perumus yang terdiri dari perwakilan anggota KPI Daerah Maluku, Jateng, DIY, Jatim, Lampung, Bali, Sulsel, NTT, Kalsel, Sultra, Sumsel, Banten, Gorontalo, Kalbar, Sulbar, NTB dan Jabar. Draft pedoman iklan ini pada dasarnya mengadopsi Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang disusun oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI). Namun, tim perumus akan mengatur beberapa ketentuan mengenai iklan yang belum diatur dalam EPI. Beberapa ketentuan yang belum diatur dalam EPI di antaranya adalah :

1. Iklan terselubung yang sering muncul dalam program talkshow, variety show, pertandingan olah raga, infotainment, baik yang dibawakan oleh pembawa acara maupun yang ditampilkan di layar.
2. Iklan yang ditayangkan lebih dari 30 detik.
3. Persentase tampilan program yang tidak seimbang dengan tampilan iklan, dari segi durasi dan layout/tampilan pada layar (2/3 maksimal).
4. Iklan dalam bentuk running text.
5. Tayangan promo program.
6. Iklan politik.

Menurut rencana, masa kerja tim perumus ini adalah dua bulan sejak dikeluarkannya rekomendasi pada 17 Juli 2008 hingga September 2008.

Selanjutnya, KPI akan mengintensifkan koordinasi dengan LSF untuk meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran pascaditandatanganinya Nota Kesepahaman antara KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF). Lebih lanjut, Rakornas bidang Isi Siaran juga sepakat merekomendasikan untuk segera membuat kesepakatan bersama antara KPI dan PPPI. Terkait bidang Perizinan, secara khusus KPI menganggap TV kabel yang dikelola masyarakat di daerah-daerah yang marak berkembang di sejumlah daerah sebagai aset lokal dan memerlukan pengkajian lebih mendalam dari Pemerintah terkait aspek regulasinya agar tercipta prinsip keadilan.

Sedangkan mengenai pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), KPI mendesak kepada Pemerintah agar Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) tersebut dilaksanakan secara konsekuen pada 28 Desember 2009. Untuk mendukung itu, maka KPI akan memasukkan salah satu pasal dalam P3 dan SPS tentang adanya kewajiban TV swasta untuk memasukkan siaran lokal minimal 10 %. Untuk bidang kelembagaan, Rakornas 2008 kali ini dalam kaitannya dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu 2009 yang telah dimulai sejak 12 Juli 2008, merekomendasikan KPI untuk segera membentuk “Desk Pengawasan Penyiaran Kampanye Pemilu” bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rangkaian acara Rakornas KPI 2008 diikuti oleh 244 peserta yang terdiri dari KPI Pusat dan 27 KPI daerah serta telah sukses dilaksanakan dan ditutup pada 17 Juli 2008 malam sejak dimulai pada Selasa, 15 Juli 2008.

Batam, 18 Juli 2008
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Sinetron Dan Pengaruhnya  

sinetron saat ini benar2 tidak mendidik anak2. khususnya sinetron yang bertemakan percintaan remaja namun yang dilakoni oleh bintang2 yang menurut saya belum cukup usia untuk berpacaran seserius yang ditampilkan di tv. ada beberapa anak yang saya temui mulai menunjukan perilaku yang tidak lazim untuk umur tersebut. sangat disayangkan, karena kebanyakan peminat sinetron saat ini cukup banyak dari kalangan anak2. dimana tak jarang dalam sebuah sinetron dipertontonkan perilaku2 kasar, angkuh, dan tidak menghargai sesama. sikap2 tersebut banyak ditiru oleh anak2. mohon perhatiannya terhadap masalah tersebut. terimakasih.(Red)

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Lembaga Penyiaran Perlu Dilengkapi Sertifikasi Keahlian  

17/09/2008


Lembaga penyiaran yang ada di Jatim dibantu pemerintah perlu membuat aturan yang mengharuskan setiap lembaga penyiaran membuat sertifikasi keahlian di bidang penyiaran. Hal itu dimaksudkan agar penyiaran di Jatim mampu berkompetisi dengan sehat dan mampu bersaing dengan lembaga penyiaran nasional.

Wakil Kepala Dinas informasi dan Komunikasi Pemprop Jatim, Harjogi mengatakan, proses sertifikasi nantinya akan dilakukan oleh organisasi penyiaran, dibantu perguruan tinggi, serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim.

Menurut Harjogi, untuk penyajian isi siaran, dituntut adanya tanggung jawab seorang produser dalam perencanaan, sehingga muatan yang ditampilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menyesatkan.

Harjogi menjelaskan, bahwa sebuah lembaga penyiaran seperti radio misalnya, ada sejumlah jabatan-jabatan yang membutuhkan keahlian khusus seperti program director, news director, produser, dan teknisi. "Jabatan-jabatan itu harus punya ketrampilan dan kualifikasi yang sesuai dengan standart profesi penyiaran," ungkapnya. Red dari D-Infokom Jatim

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Selasa, 16 September 2008

Ruang Siar

Dari sinilah segala bentuk penyiaran di lakukan dan dari sini pulalah semua ide - ide kreatif di munculkan oleh setiap punggawa - punggawa siar radio komunitas Yobel Fm untuk komunitas warganya.

Masih belum banyak perlengkapan yang di miliki oleh penyiaran kami namun kami akan selalu dan terus berusaha menjadi yang terbaik dalam penyiaran maupun pelayanan di radio. Kami juga sangat berterima kasih jika "Keluarga Yobel" berkenan untuk memberikan masukan - masukan serta ide - ide cemerlangnya demi kemajuan radio Yobel Fm.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Ruang Discotiq Siar

Didalam ruang inilah segala bentuk penyiaran di lakukan, meskipun tidak begitu besar untuk ukuran ruang siaran radio( jika di banding radio swasta tentunya), namun cukup layak dan sangat nyaman bagi semua penyiar - penyiar untuk melakukan kegiatan penyiaran nya.

Dari ruang siar ini juga banyak program - program radio berbentuk rekaman maupun "Live" di siarkan untuk memberikan pencerahan bagi pendengar radio komunitas Yobel Fm.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Studio Radio Komunitas Yobel Fm  

Ruang Tamu

Studio Radio Komunitas Yobel Fm 107'9 Mhz, kecil, mungil namun cukup layak untuk menyampaikan informasi dan berita untuk warga komunitasnya. Apa pun informasinya tentunya harus mempunyai nilai - nilai kebaikan dan mendidik bagi pendengar Yobel Fm yang kami sebut dangan panggilan "Keluarga Yobel".


Di ruang tunggu ini pulalah dulu Komisi Penyiaran Daerah(KPID) Jawa Tengah berkumpul dengan pengurus radio Yobel dalam rangka Verifikasi Faktual ketika mengurus Regulasi perijinan Radio(IPP).

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Yobelfm.com: Radio Stereo Yobel Fm 107'9 Mhz  

Minggu, 07 September 2008


AddThis Social Bookmark Button
Email this post



Kepada
Yth. Penggelola radio komunitas anggota JRK-Dem Dan Suara Komunitas

JRK-Dem bekerjasama dengan Lakpesdam Jombang akan mengadakan workshop, talkshow dan produksi iklan layanan masyarakat (ILM) dimasing-masing rakom dengan tema tentang “Membangun Perdamaian Warga Antar Komunitas Agama dan Etnis” yang akan dilaksanakan periode Oktober-Maret 2008.

Draff agendanya adalah;

1. Mengajak seluruh anggota JRK-Dem menjadi media kampanye publik untuk membangun perdamaian warga antar komunitas agama dan etnis.
2. Akan diadakan Dialog Regional dan Workshop Planning untuk merumuskan peran strategis media komunitas (rakom) dalam perdamaian warga dan merencanakan kegiatan-kegiatan agar tercapainya tujuan, kegiatan ini akan dilaksanakan pada pertengahan oktober ini.
3. Akan diadakan pelatihan-pelatihan untuk capacity building organisasi dan skill pengelola radio komunitas yang mendukung tercapainya tujuan kegiatan.
4. Setiap radio komunitas akan melakukan talkshow dan produksi ILM yang mengangkat isu perdamaian warga antar komunitas agama dan etnis di masing-masing radio komunitas serta mengajak seluruh stakeholder komunitas agama dan etnis untuk terlibat dalam dialog-dialog di radio komunitas.
5. Akan mendokumentasikan seluruh kegiatan berupa rekaman talkshow dan ILM agar tercipta pertukaran produk antar radio komunitas yang kemudian akan didistribusikan oleh jaringan kepada seluruh anggota jaringan dan radio komunitas di Indonesia .
6. Akan mem-follow up (menindaklanjuti) kegiatan talkshow dan produksi ILM sebagai program rutin di masing-masing radio komunitas.

Seluruh agenda kegiatan sangat mengutamakan partisipasi dari masing-masing radio komunitas dan apabila tertarik segera kirim email dialamat suara_komunitas@yahoo.co.id - yobelfm@holypower.net atau menghubungi Dhimas HR via telepon 0815 480 92 192 Telp 0285 577 906 dan mengisi formulir peserta yang terlampir dalam email ini.

Kami tunggu konfirmasi selanjutnya terakhir tanggal 10 September 2008.

Catatan : Program ini akan sangat membantu radio komunitas
berkembang dan memperluas wacana tentang Iklan Layanan Masyarakat

Salam perdamaian

Dhimas HR
Anggota Dewan Presidium JRK Dem - Jawa Timur

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Kabar Hari Ini  

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


YOBEL FM 107'9 Mhz: Suara Komunitas Bag 01  

Kamis, 28 Agustus 2008


AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Radio Stereo Yobel Fm 107'9 Mhz  

Senin, 25 Agustus 2008

PENDAHULUAN

Dunia sekarang dapat dikatakan sebagai dunia komunikasi – informasi, bukan lagi sebagai dunia industri, masyarakat pada umumnya menamakan sebagai dunia Era Globalisasi. Di Era tersebut dapat berdampak positif maupun negatif pada moral masyarakat.

Dan kini persaingan makin ketat antar media tidak bisa dihindari lagi. Oleh sebab itu sarana radio adalah media yang sangat efektif, untuk mewujudkan dalam menyampaikan sebuah pesan kepada masyarakat atau pendengar komunitasnya. Radio merupakan media informasi yang mudah ditangkap oleh pendengarnya dimana saja baik sedang memasak di dapur, maupun sedang berada di mobil dan juga merupakan hiburan paling elegan.

Dalam menyingkapi hal tersebut diatas Radio Komunitas Yobel Fm ingin sekali merealisasikan dalam sebuah tindak nyata dalam menyelenggarakan siaran Radio untuk komunitasnya agar supaya pesan – pesan rohani serta pembinaan mental, spiritual dapat terwujud dan komunitasnya dapat terhindar dari pengaruh negatif Globalisasi.

VISI
Membina mental, spiritual / moral dan kerohanian komunitas, serta menampung dan membina kreatifitas warga komunitas yang berbakat, dan sebagai ajang hiburan rekreasi di sela-sela kesibukan komunitasnya.

MISI
Pengaruh globalisasi dapat berdampak positif dan negatif. Untuk menyingkapi pengaruh global tersebut yang memungkinkan berpengaruh negatif pada warga komunitas, Radio Komunitas Yobel Fm ingin ikut serta berpartisipasi menanggulangi dari dampak tersebut dengan cara mewujudkan dan menyampaikan sebuah pesan moral, spiritual informasi dan hiburan kepada komunitasnya, melalui :

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


All About Suara  

Jumat, 22 Agustus 2008

Informasi


Bila anda adalah salah satu dari sekian banyak pengelola radio komunitas yang berdiri di wilayah kabupaten Pekalongan,tetapi masih merasa sendirian tanpa rekan / partner atau belum berjaringan, sebaiknya anda segera menggali informasi tentang suara komunitas yang tentunya akan sangat membantu anda dalam menyelesaikan masalah ke_radio komunitas_an yang sedang atau bahkan akan anda hadapi.

suara komunitas merupakan sebuah perkumpulan yang menjadi wadah atau tempat berkumpulnya radio - radio komunitas se Eks karesidenan Pekalongan yang meliputi 5 kota yaitu Batang-Pekalongan-Pemalang-Tegal dan Brebes. tempatnya radio komunitas untuk berbagi pengalaman dan share informasi tentang apa saja yang terjadi di dalam tubuh radio komunitas bahkan sampai pada proses regulasinya anda juga bisa menanyakan apa saja tentang radio komunitas mulai dari apa dan bagaimana radio komunitas yang sesungguhnya, bagaimana radio komunitas itu berdiri, sejarah radio komunitas, jurnalistik radio komunitas yang berbasis kerakyatan, dan banyak hal lainnya.

Bagi anda yang ingin mendapatkan buku tuntunan jurnalistik khusus radio komunitas - softcopy UU Penyiaran - P3SPS,Panduan Ijin ke KPID segera kirim CV serta data data lengkap radio kealamat kami.

suara komunitas dengan sengaja mengajak warga komunitas Se Eks Karesidenan Pekalongan untuk segera bergabung dalam jejaring ini agar mampu mewujudkan sebuah radio komunitas yang profesional, berdayaguna untuk warga masyarakat dan bisa menjadi alat dalam menyampaikan aspirasi kaum marginal yang selama ini jarang sekali diangkat oleh media - media swasta.

kirim segera aspirasi,saran, pertanyaan dan apapun termasuk foto - foto diseputar radio anda ke alamatberikut ini :
Radio Yobel fm Jl. Jend Sudirman No 37 Comal - Pemalang Telp.0285 -577 906Email ; dhimasyobelfm@yahoo.com - suara_komunitas@yahoo.co.id Contact Person :Dhimas 0815 480 92192( Programm Director )
terimakasih

Dhimas HRKoor.Program Wil.JRK jateng

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Suara Komunitas Bag 02  

LATAR BELAKANG
Semakin banyak munculnya radio komunitas di wilayah Eks karesidenan Pekalongan ( Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal dan Brebes ) dan wilayah Jawa Tengah semakin menjadi tantangan bagi pengelola atau pengurusnya untuk bisa senantiasa eksis menjalankan fungsinya sebagai media penyampai pesan bagi komunitasnya. Apalagi di era kemajuan tekhnologi yang semakin canggih ini telah membuat radio komunitas semakin terpacu untuk mampu mengudara dengan dukungan tekhnologi tersebut.

Kurangnya informasi dan pemahaman atas pengelolaan radio komunitas bagi pengurus radio menjadikan terhambatnya perkembangan bagi radio komunitas itu sendiri. Kurangnya sosialisasi tentang berjaringan bagi radio komunitas menjadi satu kendala untuk kemajuan pengelola tentang pengelolaan radio komunitas serta kesulitan meng akses informasi tentang keberadaan lembaga penyiaran komunitas lainya, tentang apa dan bagaimana radio komunitas yang sesungguhnya serta perkembanganya berikut prosedur perijinan nya.

Bagi radio komunitas yang keberadaan nya jauh di pelosok pedesaan akan merasa kesulitan meng akses informasi tentang hal – hal yang berhubungan dengan radio komunitas apalagi bagi radio komunitas yang peralatan pendukung nya masih sederhana sekali sangat tidak mungkin bisa mendapatkan informasi secepat radio komunitas yang keberadaan nya di tengah kota sehingga muncul gagasan bersama bahwa sangat penting dan perlu adanya jaringan antar wilayah agar bisa berbagi akses informasi.

VISI & MISI
Suara Komunitas mempunyai tujuan menjadi jembatan antar radio komunitas sewilayah eks karesidenan Pekalongan ( Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal, dan Brebes ) dan radio – radio komunitas di seluruh Jawa Tengah untuk berbagi akses dan informasi. Meningkatkan kualitas SDM anggota radio komunitas, dan kualitas produksi siaran serta menguatkan kinerja berjaringan agar tercapai satu visi dan misi antar seluruh anggotanya.

MAKSUD & TUJUAN
Suara Komunitas bertujuan menyatukan visi misi antar radio komunitas sewilayah eks karesidenan Pekalongan ( Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal, dan Brebes ) dan radio – radio komunitas di seluruh Jawa Tengah, memberikan informasi dari jaringan radio komunitas lain ( JRK Jogja, JRK Dem, JRK Jateng, JRK Jabar, Atau JRKI, Dll ), agar tercipta iklim radio komunitas yang baik, kuat, bisa professional dan Legal.

Menjadi media komunikasi dan diskusi bagi pengelola atau pengurus radio – radio komunitas se wilayah Jawa Tengah dalam meningkatkan kemampuan serta kualitas radio agar mampu eksis dan maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap komunitasnya. Dan menjadi wadah berkumpulnya radio komunitas di seluruh Jawa Tengah dalam mencari, mendiskusikan, dan membantu mencari solusi untuk memecahkan permasalahan internal maupun eksternal radio anggota.

AGENDA KEGIATAN BERJARINGAN
v Seminar
v Workshop
v Pelatihan
v Diskusi
v Konggres

PROGRAM KERJA
Ø Tri Wulan
Adalah agenda acara rutin yang di lakukan setiap 3 ( tiga ) bulan sekali - terlampir
Ø Catur Wulan
Adalah agenda acara rutin yang di lakukan setiap 4 ( empat ) bulan sekali - terlampir
Ø Semester
Adalah agenda acara rutin yang di lakukan setiap 6 ( enam ) bulan sekali - terlampir
Ø Tahunan
Adalah agenda acara rutin yang di lakukan setiap 1 ( satu ) Tahun sekali - terlampir

SUMBER PENDANAAN
Semua kegiatan dalam paguyuban ini di danai / di biayai oleh seluruh radio anggota dengan cara :
Ø Iuran pokok anggota

Suara Komunitas di perbolehkan mencari atau menerima sumber - sumber pendanaan dari pihak lain ( Swasta - Pemerintah - LSM – Sponsor - Dll ) yang tidak mengikat
.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Suara Komunitas Bag 01  

Susunan Pengurus Suara Komunitas

Penasehat : Steven Johny S
Ketua : Dhimas HR
Wakil : Silas Suryadi
Sekretaris : Bill Stephen
Bendahara : Mulyadi

Seksi – Seksi
Humas / Kerjasama : Turyono
Pengembangan Program : Murtadlo

Di bantu oleh teman – teman partisipan dari radio komunitas masing – masing wilayah daerah. Kepengurusan Suara Komunitas tidak di batasi wilayah, profesi, suku, ras, maupun agama karena Suara Komunitas adalah sebuah paguyuban insan radio komunitas yang seluruh pengurus maupun anggotanya rela mengabdikan diri untuk masyarakat melalui radio komunitas.

Suara Komunitas bersifat independent artinya tidak terikat oleh, maupun dengan lembaga apapun terkecuali untuk hal – hal yang bersifat kerjasama demi kemajuan paguyuban Suara Komunitas itu sendiri beserta seluruh radio anggotanya.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Kabar Hari Ini  

Suara_Komunitas

Hari senin tanggal 25 Agustus kali ini paguyuban radio komunitas yang pelopori oleh radio Yobel Fm mengadakan pertemuan yang di kemas dalam acara "Forum Diskusi Bersama" dengan radio - radio komunitas dari berbagai wilayah seperti Pemalang, Tegal, Slawi, Semarang, Kudus, Maupun Wonosobo.

"Suara Komunitas" adalah sebuah paguyuban radio komunitas yang di bentuk dalam rangka turut memberikanandil dalam mensosialisasikan perijinan radio khususnya radio komunitas, membuat jaringan agar dapat mengakses informasi dari banyak sumber. paguyuban ini juga menjadi tempat untuk share informasi seputar apa dan bagaimana radio komunitas yang sesungguhnya artinya benar - benar sesuai dengan undang - undang dan peraturan yang ada.

suara komunitas mencoba bersama - sama meningkatkan pemahaman tentang dunia radio mulai daricara bersiaran yang baik sampai ke seluk beluk penyiaran serta management.jika saja kita mau belajarmenengok sedikit sejarah tentang bagaimana istilah radio komunitas khususnya di wilayah Pekalongan dan sekitarnyatentunya kita masih ingat di awal tahun 2004an yang lalu.Istilah radio komunitas memang belum begitu populer di telinga masyarakat awam bahkan pengelolanya sekaligus. tetapi dengan perjuangan dan tekad yang kuat akhirnya istilah tersebut bisa di mengerti, di pahami oleh masyarakat tentunya bagi yangbenar - benar serius dalam dunia broadcasting komunitas. kenapa saya menyebut demikian ? itu tidak lain karena ternyata masih belum banyak SDM - SDM penyiaran komunitas yang memahami hakekatnya radio komunitas yang mereka tau adalah bahwa jika ada stasiun penyiaran radio lokal dengan peralatan sederhana yang terkesan apa adanya lantas mengklaim dirinya adalah radio komunitas.

Padahal isi siaran bahkan program acaranya banyak yang meniru program radio swasta demikian juga dengan sistim bersiarannya yang terkesan di paksa - paksakan agar kelihatan profesional layaknya radio swasta. lalu bagaimana dengan klaim radio komunitasnya ? itu dia masalahnya. banyak orang - orang menjadi salah kaprah dengan istilah tersebut,mestinya bukan begitu makna yang sebenarnya. karena cerminan karakter radio komunitas secara sekilas saja bisa kita lihat dari konten program acaranya apakah betul - betul proyeksi dari visi dan misi pendiriannya atau tidak ? Atau hanya radio kecil yang berawal dari hoby pribadi kemudian mengklaim dirinya sebagai radio komunitas.

tentunya kita semua sejujurnya sudah tau tanpa harus di tau lagi, bagaimana radio bisa di katakan dengan sebutanradio komunitas jika program siarannya saja tidak memfasilitasi komunitasnya ? bagaimana radio bisa dikatakan demikian jika langkah awalnya saja bukan berangkat dari komunitasnya ?

dari pelajaran - pelajaran seperti inilah "Suara Komunitas" mencoba untuk kembali bersatu bersama teman - temanradio yang ingin atau bahkan sudah serius mengurus radio komunitas setidak - tidaknya mampu menjabarkan tujuan pendirian radio komunitas tersebut untuk kepentingan bersama kepada komunitas. bukan sekedar untuk kepentingan golongan, individu, atau hanya karena punya sedikit uang untuk membuat pemancar, tape, dan kaset lalu mengudara dengan embel - embel radio komunitas.

Semoga dengan adanya pertemuan seperti ini radio komunitas akan senantiasa berpihak pada yang benar dan sesuai dengan kepentingan komunitasnya.semoga dengan kekuatan jejaring yang sedang kita bangun bersama ini akan semakin meningkatkan kualitas, profesionalisme dan kinerja radio komunitas yang berpihak pada kepentingan masyarakat khususnya warga komunitas. Bukan semata - mata menjadi ajang untuk adu kebolehan, ajang untuk mencari keuntungan pribadi dengan menumpang kendaraan radio, apalagi dengan dalih radio komunitas.(Agustus)

selamat berjuang

Dhimas HR

Ketua JRK Batik Pekalongan

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Design Website Radio Yobel Fm Oleh :Dhimas HR)